309 WNA Terlibat Tindak Pidana di Bali Sepanjang Januari-Oktober 2025

10 hours ago 2

Jakarta -

Polda Bali mengungkap ada 309 warga negara asing (WNA) yang terlibat tindak pidana di Bali tahun ini. Angka itu berdasarkan penindakan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

"Banyaknya kejadian maupun tindak pidana yang melibatkan orang asing. Kalau dilihat datanya, tahun 2025 ada 301 perkara yang melibatkan 309 warga negara asing," kata Dirbinmas Polda Bali Kombes Suwandi Prihantoro dilansir Antara, Jumat (31/10/2025).

Polisi belum memerinci jenis kejahatan yang dilakukan oleh 309 WNA itu di Bali. Suwandi mengatakan pihaknya juga mencatat ada 98 insiden kecelakaan di Bali yang melibatkan WNA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Bali hari ini mengundang perwakilan Imigrasi dan dinas terkait hingga 24 konsulat jenderal dari berbagai negara. Pertemuan itu untuk membahas potensi persoalan hukum yang melibatkan WNA di Bali.

"Kami dari Polda Bali merasa tidak bisa menyelesaikan masalah sendiri. Oleh karena itu, melibatkan pemerintah setempat. Kami mengundang Kepala dinas maupun Imigrasi agar bersama-sama melaksanakan tugas sesuai tupoksi agar menjaga Bali untuk lebih tertib," kata Suwandi.

"Konsulat dan perwakilan asing diberikan pemahaman agar mereka turut menjaga warganya yang ada di Bali," katanya.

Suwandi mengatakan semua pihak sepakat untuk melanjutkan operasi gabungan penertiban WNA. Penertiban itu akan dipimpin oleh Imigrasi Bali.

"Imigrasi sebagai leading sector, Polda Bali bekerja sama dengan pemerintah setempat melakukan operasi gabungan untuk menjaring pelanggar warga negara asing," kata Suwandi.

Para konsulat juga sepakat membentuk petugas penghubung liaison officer (LO) untuk mempercepat komunikasi dan koordinasi agar tidak menimbulkan informasi yang keliru dan berdampak buruk kepada pariwisata Bali.

Untuk diketahui, pada tahun 2024, Polda Bali mencatat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan WNA sebanyak 142 kejadian. Jumlah tersebut meningkat 35 persen dibandingkan tahun 2023.

Adapun rinciannya, 21 WNA meninggal dunia, tiga luka berat, 171 luka ringan, dan kerugian materi mencapai Rp 211 juta.

Sementara, Kantor Imigrasi Denpasar menangani sebanyak 138 pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) selama 2024 atau meningkat dibandingkan 2023 mencapai 104 pelanggaran.

(ygs/idh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |