3 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Ajukan Banding Usai Divonis 9-10 Tahun Bui

3 hours ago 4

Jakarta -

Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, resmi mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Pengacara Yoki menyebut putusan untuk Yoki tak sesuai dengan fakta persidangan.

Pendaftaran upaya banding itu resmi diajukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026). Dua terdakwa lain yang mengajukan banding ialah Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

"Hari ini kami mendaftarkan pernyataan banding kami atas putusan yang telah dijatuhkan pada Minggu lalu terhadap Pak Yoki Firnandi, Pak Sani Dinar Saifuddin, Pak Agus Purwono," kata pengacara para terdakwa, Dion Pongkor, kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dion mengungkapkan alasan mereka mengajukan banding adalah adanya dissenting opinion dari salah satu hakim. Dia juga menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta sidang.

"Kenapa kami memutuskan menyatakan banding? Setelah kami menelaah isi putusan yang dibacakan oleh majelis Minggu lalu, ternyata di samping yang melakukan dissenting opinion, semuanya itu tidak sesuai dengan fakta persidangan," tambahnya.

Dion menilai putusan terhadap Yoki, Sani, dan Agus hanya copy paste surat tuntutan. Dia berharap fakta persidangan akan diperhatikan oleh majelis tingkat banding.

"Sehingga fokus utama kami adalah di memori banding kami nanti, kami berharap Yang Mulia Judex Facti di tingkat banding memperhatikan betul-betul fakta persidangan," ujarnya.

Menurutnya, dissenting opinion dari hakim Mulyono Dwi Putro yang mengikuti fakta persidangan. Dia berharap dapat memperoleh keadilan dalam pengajuan banding ini.

"Apakah fakta persidangannya itu mendukung dakwaan? Mendukung narasi yang selama ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum? Sayangnya, selama ini fakta persidangannya bertentangan dengan narasi Penuntut Umum melalui dakwaan maupun tuntutannya," kata Dion.

"Sehingga kami dengan itu bulat untuk memutuskan menyatakan banding hari ini dengan harapan mendapatkan keadilan sesuai hukum karena kami percaya negara ini negara hukum," tambahnya.

Sebagai informasi, tiga terdakwa dalam perkara ini juga telah mengajukan banding. Mereka ialah Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Pengajuan banding Riva, Maya dan Edward dilakukan pada Rabu (4/3) kemarin.

Sidang vonis Yoki, Sani, Agus, Riva, Maya, dan Edward sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah.

Berikut detail vonisnya:

1. Sani Dinar Saifuddin divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
2. Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
3. Agus Purwono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
4. Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
5. Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
6. Edward Corne divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

(mib/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |