3 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 958 M Dituntut 6 hingga 11 Tahun Penjara

3 hours ago 2
Jakarta -

Jaksa penuntut umum pada KPK membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara Rp 958,5 miliar. Kasus yang menjerat tiga terdakwa ini merupakan bagian dari kasus yang disebut KPK merugikan negara total Rp 11,7 triliun.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini ialah Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy.

"Menyatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, Terdakwa III Jimmy Marsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut tuntutan terhadap para terdakwa:

- Newin dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

- Susy dituntut 8 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

- Jimmy dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti USD 32.691.551,88 subsider 5 tahun penjara.

Hal memberatkan tuntutan ialah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan meningkatkan ekspor nasional, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan ekspor nasional. Kemudian, jaksa menyebut Susy Mira Dewi Sugiarta dan Jimmy Marsin tidak mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan berbelit-belit.

Pertimbangan meringankan tuntutan ialah para terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Lalu, Terdakwa III Jimmy Marsin telah mengembalikan sebagian kerugian negara dan Terdakwa I Newin Nugroho mengakui perbuatan.

Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI merugikan keuangan negara Rp 958,5 miliar. Jaksa mengatakan para terdakwa menggunakan kontrak fiktif untuk mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT Petro Energy ke LPEI.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama-sama Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI. Perbuatan ini dilakukan para terdakwa pada 2015-2019.

"Para terdakwa menggunakan underlying dokumen pencairan berupa PO dan invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Petro Energy," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan para terdakwa disebut menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang tidak sesuai dengan fasilitas pembiayaan. Kasus dugaan korupsi yang menjerat Jimmy Marsin, Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Newin Nugroho ini ditangani oleh KPK. Perkara tiga terdakwa ini merupakan bagian dari kasus LPEI yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 11,7 triliun.

Simak juga Video: KPK Ungkap Kode 'Uang Zakat' di Kasus Korupsi LPEI

(mib/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |