3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari, Tak Boleh Diberi Makan

9 hours ago 2
Jakarta -

Polisi mengungkap momen penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Para korban disekap selama 21 hari.

"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Saat ini Polres Metro Jakarta Pusat terus memberi pendampingan kepada para korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal pemulihan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari, sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan, baik itu fisik maupun psikis," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menambahkan, selama disekap, korban dilarang untuk diberi makan. Larangan itu diperintahkan oleh tersangka wanita CML yang merupakan adik dari pemilik percetakan itu.

"Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban," ujarnya.

Saat ini tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk pria MML sebagai pemilik percetakan yang juga otak penyekapan. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Dalih Pelaku Sekap Korban

Polisi mengungkap dalih para pelaku melakukan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Pelaku utama yakni pria MML menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp 230 juta.

"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung.

Tersangka MLM lalu memerintahkan agar ketiganya disekap. Para korban diminta uang ganti rugi senilai Rp 50 juta untuk satu orangnya.

"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih 50 juta," jelasnya.

Korban Adit sudah membayarkan Rp 50 juta, sementara korban lainnya Rafly sudah membayar Rp 5 juta. Namun para pelaku tetap menyekap korban, dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi.

"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp 5 juta," jelasnya.

(wnv/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |