Jakarta -
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis untuk 25 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Ada yang dihukum 7 bulan penjara dan ada juga yang dihukum masa percobaan.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). Perkara ini diadili oleh hakim ketua Saptono dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani.
Berikut ini 25 terdakwa kasus kericuhan pada Agustus 2025:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Eka Julia Syah
2. M Taufik Efendi
3. Deden Hanafi
4. Fahriyansah
5. Afri Koes Aryanto
6. Muhammad Tegar Prasetya
7. Robi Bagus Triyatmojo
8. Fajar Adi Setiawan
9. Riezal Masyudha
10. Ruby Akmal Azizi
11. Hafif Russel Fadila
12. Andre Eka Prasetio
13. Wildan Ilham Agustian
14. Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
15. Imanu Bahari Solehat alias Ari
16. Muhammad Rasya Nur Falah
17. Naufal Fajar Pratama
18. Ananda Aziz Nur Rizqi
19. Muhammad Nagieb Abdilah
20. Alfan Alfiza Hadzami
21. Salman Alfaris
22. Arpan Ramdani
23. Muhammad Adriyan
24. Neo Soa Rezeki
25. Muhammad Azril
Dari 25 terdakwa tersebut, hanya Neo Soa dan Muhammad Azril yang tidak dijatuhi hukuman masa percobaan. Neo dan Azril divonis 7 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Saptono.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," imbuh hakim.
Hakim menyatakan masa penahanan Neo dan Azril dikurangi sepenuhnya dengan masa hukuman yang telah dijalani. Hakim memerintahkan Neo dan Azril tetap ditahan.
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Sementara itu, 23 Terdakwa lainnya dijatuhi hukuman masa percobaan dalam waktu satu tahun. Hakim menyatakan mereka terbukti melakukan perlawanan ke pejabat yang bertugas.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang berkewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari pejabat," ujar hakim.
Hakim memerintahkan 23 terdakwa itu dikeluarkan dari tahanan. Hakim menyatakan mereka tak perlu menjalani pidana dalam penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 10 bulan," ujar hakim.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," tambah hakim.
Hakim menyatakan perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara itu, pertimbangan meringankan vonis yaitu Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, berkata jujur sehingga mempermudah proses persidangan, serta belum pernah dihukum.
Dakwaan
Sebagai informasi, sebanyak 25 terdakwa kasus kerusuhan demo Agustus menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Mereka didakwa merusak fasilitas umum hingga menyerang polisi.
Jaksa mengatakan seluruh terdakwa melakukan kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, di antaranya sekitar gedung MPR/DPR Jalan Gatot Subroto, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, hingga kawasan Senen. Mereka mendapat informasi adanya demo dari media sosial lalu berinisiatif datang dan membawa batu, molotov, hingga bambu untuk melakukan perusakan.
"Hingga membuat para Terdakwa berinisiatif untuk mendatangi unjuk rasa yang beberapa hari telah menjadi kerusuhan di sekitar gedung DPR/MPR. Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar MPR/DPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian. Dan pencoretan pagar maupun tembok menggunakan Pylox," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut ada dua terdakwa yang menyerang polisi di Polda Metro Jaya. Mereka adalah Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi, yang disebut ikut melempar bom molotov ke arah polisi.
Beberapa terdakwa juga terlibat bentrok dengan polisi sambil membawa bambu. Ada juga yang membawa molotov di motor dan membakar mobil di kawasan Senen.
(ygs/ygs)

















































