Ketapang -
Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan dua warga negara (WN) China berinisial WS dan WL sebagai tersangka penyerang sipil dan lima anggota TNI di Kabupaten Ketapang.
"Iya ada dua orang (WN China) yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Raswin Bachtiar Sirait, dilansir detikSulsel, Jumat (26/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melewati serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik sudah meminta keterangan saksi yang disesuaikan dengan barang bukti di lapangan.
"Penetapan tersangka pidana membawa senjata tajam ini setelah berdasarkan alat bukti," katanya.
Saat ini, kedua WN China sudah berada di Polda Kalbar setelah dijemput di Kantor Imigrasi Ketapang, Kamis (25/12/2025). Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Tanggapan Kuasa Hukum 2 WN China
Cahyo Galang Satrio selaku kuasa hukum dari dua WN China menilai penetapan tersangka itu tidak masuk akal.
"Penetapan dua WNA China sebagai tersangka sungguh tidak masuk akal. Mereka sama sekali tidak melakukan seperti yang dituduhkan, yakni menggunakan senjata tajam," kata Cahyo dalam keterangan yang diterima detikKalimantan, Senin (29/12/2025).
Cahyo mengatakan kedua WN China yang ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki visa kerja yang sah. Ia menegaskan tuduhan terhadap WN China ini mengada-ada.
"Tuduhan itu mengada-ada, sungguh keji. Mereka justru korban dari tindakan represif aparat penegak hukum. Apalagi dituduh menggunakan Undang-Undang Darurat, mereka tidak melakukan kejahatan serius seperti yang dituduhkan," tegas Cahyo.
Baca selengkapnya di sini dan di sini
Saksikan Live DetikSore:
(idh/imk)


















































