2 WN China Bobol Rumah di Tangerang, Gasak Harta Rp 4,5 M

8 hours ago 4

Tangerang -

Dua orang WN China ditangkap karena membobol rumah kosong di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Keduanya, Feng Shangwei (49) dan Huang Xiabo (39), menjarah harta benda korban senilai Rp 4,5 miliar.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Radem M Jauhari mengatakan pembobolan itu terjadi pada 25 Agustus 2025. Korban selaku pemilik rumah, Liana, melaporkan rumahnya telah dibobol maling.

Jauhari menjelaskan kedua pelaku menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya. Mereka memasuki rumah korban dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan rupiah, serta perhiasan senilai total Rp 4,5 miliar," kata Jauhari kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan CCTV di lokasi. Hasil penyelidikan mengarah pada kedua pelaku.

"Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB tujuan Shanghai," katanya.

Identitas para pelaku merupakan WNA ini diketahui sejak 20 Agustus 2025 setelah mereka menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk mengamankan para pelaku.

"Satu pelaku berinisial CW (40) berhasil meloloskan diri lantaran telah berangkat terlebih dahulu ke negara asalnya," imbuhnya.

Sementara itu, Feng Shangwei dan Huang Xiaobo ditangkap saat hendak naik pesawat di Bandara Soetta. Keduanya saat ini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

"Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter/Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

(mei/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |