Jakarta -
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode tahun anggaran 2018-2019 divonis 7 dan 9 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi.
Sidang vonis keduanya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025). Dua terdakwa itu ialah Bambang Widianto selaku kuasa direksi PT Piramida Dimensi Milenia, serta Mashur selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan Mashur terbukti menerima Rp 1,08 miliar dan Bambang menerima Rp 10,66 miliar terkait pengadaan gerobak tersebut. Total duit yang diterima keduanya dianggap sebagai kerugian keuangan negara yakni sebesar Rp 61,54 miliar.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat," ujar ketua majelis hakim Sunoto.
Hal memberatkan vonis 7 tahun penjara Mashur yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah. Kemudian, perbuatannya dilakukan secara berulang dalam dua tahun anggaran, serta melibatkan banyak pihak dalam skema korupsi sistematis dengan kerugian negara yang sangat besar.
Hal meringankan vonis Mashur yakni telah mengakui kesalahannya, bersikap sopan di persidangan, merupakan tulang punggung keluarga. Lalu, Mashur juga sudah menyetor Rp 150 juta ke rekening Kejaksaan sebagai pengembalian.
Vonis Bambang jauh lebih tinggi dibanding vonis Mashur. Bambang divonis 9 tahun penjara.
"Terdakwa (Bambang) tidak ada upaya mengembalikan kerugian negara," ujar hakim.
Hakim menyatakan Bambang bersikap sopan di persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga. Namun, majelis hakim berpendapat hal meringankan tersebut tidak sebanding dengan beratnya perbuatan dan dampak yang ditimbulkan, sehingga tidak dapat dijadikan alasan meringankan pidana secara signifikan untuk Bambang.
Berikut vonis lengkap Mashur dan Bambang:
- Mashur divonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1,08 miliar subsider 4 tahun penjara
- Bambang divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 10,66 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut Mashur dengan 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1,08 miliar. Jaksa mengatakan jika harta benda Mashur yang dirampas dan dilelang tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti 4 tahun kurungan.
Terdakwa Bambang Widianto dituntut lebih tinggi satu tahun dari Mashur, yakni 8 tahun penjara. Bambang juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti 10,66 miliar subsider 4 tahun kurungan.
(mib/idn)