Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan penanganan seorang buron Interpol, Abdul Karim Raed Miqdad, yang memegang paspor Palestina. Yusril mengatakan Abdul Karim dideportasi ke Siprus atas mekanisme Interpol.
Yusril awalnya mengungkapkan pada hari ini, Rabu (22/7/2026), memanggil Duta Besar Siprus untuk RI terkait dideportasinya seorang warga negara Palestina Abdul Karim Miqdad ke Siprus. Deportasi atas permintaan dari Interpol yang telah mengeluarkan red notice beberapa waktu yang lalu.
"Proses ini tidak terjadi secara tiba-tiba oleh karena komunikasi antara kepolisian Siprus dengan kepolisian kita itu sudah berlangsung sejak tanggal 21 Mei 2026 yang lalu. Tetapi permintaan red notice resmi disampaikan pada tanggal 16 kalau tidak salah dan deportasi dilakukan pada tanggal 17 Juli yang lalu," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan pemerintah sudah melakukan semua prosedur penyerahan DPO yang diminta berdasarkan red notice Interpol. Negara peminta, kata Yusril, harus melapor kepada Interpol bahwa seorang yang melakukan tindak pidana di negaranya telah dilakukan penyidikan, pengumpulan alat-alat bukti, kemudian akan dituntut ke pengadilan sesuai dengan hukum negara yang bersangkutan.
"Jadi ini sebenarnya kasus individu bukan kasus politik negara ya. Karena ada permintaan seperti itu ya kalau kita sebagai anggota Interpol berkewajiban untuk memenuhi permintaan itu dan telah dilakukan," ucapnya.
Setelah Abdul Karim diserahkan ke Siprus, menurut Yusril muncul beragam hal yang berkembang di publik dan media sosial, sehingga perlu klarifikasi oleh pemerintah. Yusril meluruskan soal status Abdul Karim yang disebut seorang ulama dan aktivis Palestina.
"Pertama, Miqdad itu bukan seorang ulama. Karena yang berkembang di wacana publik bahwa kita mendeportasi seorang ulama Palestina. Beliau bukan seorang ulama, orang biasa saja dan umurnya 41 tahun. Yang kedua, dikatakan bahwa beliau adalah aktivis kemanusiaan di Palestina atau di Gaza. Ternyata beliau sudah 3 tahun tinggal di Indonesia dan kita tidak mendeteksi adanya aktivitas kemanusiaan dilakukan di Gaza," ucapnya.
Ketiga, menurut Yusril, berkembang informasi seolah-olah setelah pemerintah menyerahkan ke Siprus, maka Siprus akan menyerahkan lagi Abdul Karim Miqdad ke Israel. Yusril menilai isu tersebut menjadi sensitif, karena tidak sesuai dengan faktanya.
"Tapi kami sudah mempelajari bahwa berdasarkan statuta Interpol ya, kalau seseorang itu diminta oleh negara peminta itu dengan alasan-alasan tertentu diklarifikasi oleh Interpol di Paris ya, di Lyon di Prancis, dan setelah itu diteruskan kepada semua negara. Dan itu sudah diklarifikasi lebih dulu dan apa namanya negara yang bersangkutan itu terikat pada statuta Interpol tidak boleh menyerahkan orang yang dicari itu ke negara ketiga. Jadi tidak mungkin mau diserahkan kepada Israel," jelas Yusril.
"Dan sebenarnya pemerintah Indonesia juga sudah menerima komunikasi telegrafis dengan pihak Siprus bahwa mereka tidak berniat untuk menyerahkan orang ini ke Israel karena akan dituntut di negaranya sendiri. Untuk menghilangkan keragu-raguan itu saya memanggil Dubes Siprus tadi dan meminta komitmen dari pemerintah Siprus untuk tidak melakukan hal itu dan dia sudah menyampaikan komitmen bahwa pemerintah Siprus tidak bermaksud untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Israel," sambungnya.
Selanjutnya Yusril meluruskan soal pemilihan deportasi, bukan mengekstradisi Abdul Karim. Yusril mengatakan pemerintah Indonesia memang tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Siprus.
"Dan kalau deportasi kita lakukan karena atas permintaan dari Interpol. Dan malam ini juga saya akan menjelaskan hal ini kepada Majelis Ulama dan kepada ormas-ormas Islam yang mempertanyakan soal ini seolah-olah pemerintah Indonesia tidak komit dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina," ucapnya.
Yusril menegaskan kasus Abdul Karim merupakan perkara orang per orangan yang terlibat kejahatan di negara lain dan atas permintaan Interpol dideportasi kepada negara peminta. Sehingga tidak ada kaitan sama sekali dengan dukungan atau tidak dukung kemerdekaan Palestina.
Membenarkan Abdul Karim seorang warga negara Palestina, Yusril menilai deportasi Abdul Karim dilakukan karena kejahatan pribadi yang diduga tergolong ke dalam transnational organized crime (kejahatan transnasional yang terorganisir).
"Saya tidak boleh sebutkan kejahatannya apa itu karena kewenangan menuntut itu ada pada pemerintah Siprus. Kita utamanya pelajari itu kita pulangkan dan apa namanya itu tidak tidak ada kaitannya dengan komitmen kita untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina," tegas Yusril.
"Jadi tolong dipisahkan ini karena kalau hal semacam ini dikembangkan pertama kita mendeportasi ulama Palestina, kita mendeportasi aktivis kemanusiaan, orang itu akan diserahkan ke Israel, nah tentu tidak baik bagi pemerintah kita ya anggapan seperti itu. Dan karena itu saya mengklarifikasi kepada masyarakat khususnya umat Islam supaya memahami konteks persoalan ini," imbuhnya.
(rfs/imk)
















































