Jakarta -
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berbicara soal wacana pemulangan terpidana kasus penyerangan seksual Reynhard Sinaga. Yusril menyebut, kini pemerintah RI baru memulai pembicaraan awal dengan pemerintah Inggris mengenai hal itu.
"Dengan pemerintah Inggris juga baru dimulai awal-awal pembicaraan mengenai masalah ini," kata Yusril kepada wartawan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Yusril mengungkapkan pihaknya masih mempelajari lebih dalam perkara Reynhard. Adapun Reynhard kini sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Inggris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang dalami, dan juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri," ucap Yusril.
Terlebih, kata Yusril, pihaknya juga telah bertemu dengan keluarga Reynhard. Dia membenarkan permintaan pemulangan Reynhard sendiri awalnya diajukan oleh pihak keluarga.
"Belum lama ini juga keluarga dari yang bersangkutan itu sudah datang ke Kementerian Koordinator kami, dan kami mendengar juga pertimbangan, permintaan dari pihak keluarganya. Jadi itu sedang kami koordinasikan dan kami pelajari," ungkap dia.
Kendati begitu Yusril belum dapat menjelaskan lebih detail mengenai wacana pemulangan Reynhard. Sebab, lanjutnya, perihal itu sejatinya masih pada diskusi tahap awal.
"Jadi apakah dengan Inggris itu nantinya akan diputuskan bukan transfer of prisoners, tapi adalah exchange of prisoners, itu akan kami bahas lebih dalam," jelasnya.
"Kita masih tahap-tahap awal mendiskusikan masalah. Ada usaha kita untuk itu, tapi kita mesti mempelajari juga hukum Inggris seperti apa," sambungnya.
Di sisi lain, eks Ketum PBB itu juga berbicara mengenai langkah-langkah pemerintah semisal wacana pemulangan Reynhard berjalan. Dia menyebut berbagi hal turut dipertimbangkan dengan matang agar tak menimbulkan permasalahan baru.
"Andai kata pemerintah Inggris setuju dia dikembalikan ke Indonesia dan kita juga mengembalikan warga negara Inggris ke Inggris. Penempatan Reynhard itu di lembaga pemasyarakat kita juga tidak mudah. Itu orang harus dimasukkan ke dalam maxsimum security (penjara dengan keamanan maksimum) dan yang ada untuk itu hanya di Nusa Kambangan," terangnya.
"Jadi jangan dianggap kerjaan kita itu jadi ringan, berat juga. Orang ini kalau dibebaskan seperti napi biasa, akan menimbulkan masalah-masalah baru lagi," imbuh Yusril.
Sebagai informasi, Reynhard Sinaga merupakan WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.
(ond/dek)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu