Jakarta -
Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap agama dan kepercayaan. WN Swiss itu diduga menghina Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan hingga gelar perkara pada Sabtu (21/3). Penanganan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan unggahan pada akun Instagram @luzzysun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil patroli siber, ditemukan unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Selanjutnya dilakukan profiling hingga diketahui identitas pemilik akun," ujar Ariasandy dilansir detikBali, Minggu (22/3/2026).
Dalam unggahannya, Luzian menuliskan kalimat bernada kasar terkait pelaksanaan Nyepi di Bali. Bule Swiss itu mulanya menyebut adanya aturan tidak boleh berkeliaran di luar rumah saat Nyepi di Bali.
Luzian lantas menyebut dirinya tidak akan mempedulikan aturan Nyepi tersebut. Sontak, unggahan turis asing itu tersebut viral hingga memicu reaksi keras dari warganet.
"A day of silence where you're not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside :), fuck Nyepi day and fuck your rules too." demikian unggahan Luzian di Instagram.
Ariasandy menuturkan Subdit III Ditressiber Polda Bali langsung melacak keberadaan pemilik akun Instagram itu setelah identitasnya terungkap. Petugas bahkan sempat membuntuti pergerakan Luzian dari wilayah Kuta hingga Ubud.
"Tim melakukan penelusuran dan pembuntutan hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Ariasandy menerangkan Luzian diamankan di kediaman anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, yang berada di wilayah Mengwi, Badung, sebelum dibawa ke Polda Bali. Ni Luh Djelantik kemudian membuat laporan untuk melanjutkan proses hukum sehari kemudian atau pada Sabtu (21/3).
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik lalu melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. "Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan," imbuh Ariasandy.
Baca berita selengkapnya di sini.
(fca/imk)

















































