Wanita di Lebak Ditangkap, Ratusan Butir Obat Keras Disita

1 week ago 14

Lebak - Polres Lebak mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (48).

"Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MR di sebuah rumah di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak," kata Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyani, Senin (18/5/2026).

Epi menyatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah terkait adanya peredaran obat-obatan ilegal. Dari laporan itu, polisi kemudian menindaklanjuti dan langsung menangkap pelaku.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi," ujarnya.

Epi mengatakan polisi menyita 208 butir obat jenis Hexymer, 1 butir obat jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp 428 ribu, dan handphone (HP) yang digunakan pelaku untuk menjual obat-obatan. Barang bukti itu langsung diamankan untuk mengembangkan kasus.

"Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.

"Saat ini Satresnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal-usul obat keras tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Epi melanjutkan kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Lebak. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran semua jenis narkotika dan tindakan kejahatan.

"Polres Lebak di bawah Kepemimpinan AKBP Herfio Zaki terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan, apabila ada informasi bisa disampaikan ke kami melalui call center 110 Polres Lebak," pungkasnya. (jbr/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |