Jakarta -
Wakil Menteri Sosial (Wamenos) Agus Jabo Priyono berbicara mengenai usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI Soeharto. Agus mengatakan keputusan gelar pahlawan untuk Soeharto berada di Istana.
"Kemensos hanya bertugas melakukan pengkajian dan mengusulkan. Keputusan tetap berada di tangan Dewan Gelar di Istana," kata Agus di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5/2025).
Agus mengatakan saat ini proses pengajuan gelar pahlawan masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku di Kemensos. Agus mengatakan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang ada di Kemensos bertugas melakukan kajian, penelitian, dan asesmen terhadap tokoh-tokoh yang diusulkan untuk menerima gelar pahlawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Kemensos sendiri ada tim adhoc yang disebut TP2GP, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat. Saya belum cek sejauh mana prosesnya, tapi biasanya di akhir Mei ini pengusulan dari daerah sudah masuk," kata Agus.
Lebih lanjut, dia mengatakan proses pengajuan gelar selalu dimulai dari level daerah yang diinisiasi oleh gubernur atau pemerintah daerah setempat. Kemudian, disampaikan ke Kemensos untuk dilakukan penilaian lebih lanjut.
"Setelah sidang di tim adhoc, hasilnya akan disampaikan ke Istana. Nanti Istana yang memutuskan siapa yang layak mendapatkan gelar pahlawan nasional," ujarnya.
Wacana pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto sempat menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait rekam jejak dan peranannya dalam sejarah politik Indonesia. Namun, Kemensos menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan proses pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto masih terus dibahas. Gus Ipul menuturkan keputusan mengenai pemberian gelar itu akan diambil pada Mei mendatang.
"Kita lagi bahas, kita semua lagi sedang bahas di tim. Sekarang, mungkin bulan depan ya diputuskan, tapi masih belum tuntas ini," kata Gus Ipul di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/4).
Gus Ipul mengatakan syarat-syarat terkait itu sudah rampung. Termasuk TAP MPR 11/1998 terkait KKN yang mencantumkan nama Soeharto kini juga sudah dicabut.
(bel/amw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini