Jakarta -
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa tiga saksi perkara dugaan korupsi kasus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Wali Kota Jakarta Pusat Arifin.
Berdasarkan keterangan pers Kejati Jakarta, pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis (6/2/2025). Tak hanya Arifin, saksi lain yang diperiksa adalah Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra.
"Melaporkan 3 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Drs. Arifin, M., AP. Terdapat 2 orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang." ungkap Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Jaksa pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Sebelumnya, jaksa juga telah memeriksa Wali kota Jakarta Barat Uus Kuswanto. Uus diperiksa sebagai saksi pada Kamis (23/1).
Pada 2 Januari 2025 lalu, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiga tersangka adalah Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan Gatot Arif Rahmadi alias GAR selaku direktur event organizer (EO).
Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Mereka diduga menggunakan SPJ fiktif untuk pencairan dana.
(bel/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu