Vonis Lepas Dianulir, 3 Korporasi Dihukum Denda Rp 3 M-Uang Pengganti Rp 17,7 T

3 hours ago 4

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor). Tiga terdakwa korporasi migor dihukum membayar denda Rp 3 miliar dan uang pengganti Rp 17,7 triliun.

Dilihat dalam laman informasi perkara MA, Kamis (25/9/2025), tiga terdakwa korporasi itu ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Putusan kasasi ini diketok pada Senin (15/9).

"Amar putusan, JPU=kabul," demikian bunyi amar putusan kasasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa Wilmar Group dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, membayar uang pengganti senilai Rp 11.880.351.801.176,11 yang merupakan rincian dari keuntungan yang tidak sah Rp 1.693.219.880.621, kerugian keuangan negara Rp 1.658.195.109.817,11 serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8.528.936.810.738

"Dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada Jampidsus sejumlah Rp 11.880.351.802.619 untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara," demikian bunyi amar putusan kasasi untuk Wilmar Group.

Sementara itu, terdakwa Musim Mas Group dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lalu, uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 subsider 10 tahun kurungan.

"Uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah Rp 626.630.516.604, kerugian keuangan negara Rp 1.107.900.841.612,08, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 3.156.407.585.578 dengan total sejumlah Rp 4.890.938.943.794,08 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada RPL Jampidsus sebesar Rp 1.188.461.774.662,2 untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara," demikian bunyi amar putusan kasasi untuk Musim Mas Group.

Kemudian, terdakwa Permata Hijau Group dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26 yang merupakan rincian dari keuntungan yang tidak sah Rp 124.418.318.216, kerugian keuangan negara Rp 186.430.960.865,26, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 626.708.902.610.

"Dengan total sejumlah Rp 937.558.181.691,26 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada RPL Jampidsus sebesar Rp 186.430.960.865,26 untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara dan kekurangannya diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita untuk dilelang," demikian bunyi amar putusan kasasi untuk Permata Hijau Group.

"Apabila tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka harta benda milik David Virgo, personal pengendali para terdakwa tersebut, dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," lanjut bunyi amar tersebut.

Diketahui, tiga terdakwa korporasi dijatuhi vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Usut punya usut, ternyata ada dugaan suap di balik vonis lepas terdakwa korporasi itu.

Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar.

Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut. Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Sidang perdana dugaan suap vonis lepas dengan terdakwa Arif, Djuyamto, Agam, Ali, dan Wahyu sudah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa menerima duap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

(mib/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |