Jakarta -
Viral di media sosial ada warga memprotes pungutan parkir liar hingga harus membayar dua kali parkir di Blok M Square. Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satpel Jakarta Selatan kini memasang spanduk larangan adanya pungli.
"Kami sudah mengimbau kepada pengelola parkir untuk memasang spanduk sosialisasi yang melarang pemberian pungutan parkir kepada juru parkir liar," kata Kepala Sudinhub Jakarta Selatan Bernad Oktavianus Pasaribu saat dimintai konfirmasi di Jakarta, dilansir kantor berita Antara, Rabu (1/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bernad mengatakan, dalam penindakan itu, pihaknya menggandeng Satpol PP dan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satpel Jakarta Selatan dalam melaksanakan monitoring dan pengawasan dengan tujuan mencegah terjadinya praktik juru parkir liar. Ada delapan spanduk larangan pungutan parkir liar yang tersebar di kawasan Blok M Square.
"Bahwa Best Parking telah menindaklanjuti arahan dengan memasang spanduk sosialisasi yang melarang pengunjung memberikan pungutan parkir kepada juru parkir liar," ucapnya.
Pihaknya pun telah menindak 10 juru parkir (jukir) liar di parkiran Blok M Square setelah adanya video viral tersebut.
"Terdapat 10 juru parkir liar yang telah dilakukan pendataan," katanya.
Bernad mengatakan penindakan telah dilaksanakan pada Selasa (31/3) sore pukul 17.00 WIB. Dalam penindakan, pihaknya menggandeng Satpol PP dan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Blok M Square.
Sebanyak 10 juru parkir liar ditertibkan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali melakukan pungutan liar. Yakni, berinisial MU, S, R, MRB, SA, MI, JS, D, IN, dan AF.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait praktik pungutan parkir ganda di kawasan tersebut.
"Mereka menarik uang parkir, padahal parkir hanya dikenakan satu kali pembayaran secara resmi menggunakan karcis," ucap Nanto.
Sebanyak 10 juru parkir liar yang diamankan diberi sanksi berupa berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Unit Pengelola (UP) Parkir Dishub.
"Apabila mereka mengulangi kembali, akan dikenakan sanksi yang lebih berat," kata dia.
Selain menertibkan juru parkir liar, lanjut Nanto, petugas juga menindak tujuh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya. Pengunjung Blok M Square diimbau agar hanya membayar parkir satu kali di pintu keluar dan memarkirkan kendaraan secara resmi yang telah disediakan oleh pengelola.
Simak juga Video: Rano Karno soal Jukir Liar di Monas-Tanah Abang: Tak Ada Toleransi
(whn/imk)

















































