Urusan Bayar Rokok Bikin Pria Mabuk Keroyok Pedagang 'Starling'

1 week ago 10
Tangerang -

Pengeroyokan terhadap pedagang kopi 'starling' di Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, akhirnya terungkap. Polisi menangkap salah satu dari dua pelaku.

Dirangkum detikcom, pengeroyokan yang menimpa korban Adi Santoso (32) terjadi di Jalan Boulevard, Gading Serpong, Tangerang, pada Minggu (12/1/2025). Korban yang saat itu berjualan kopi keliling di dekat proyek tiba-tiba didatangi kedua pelaku.

Mereka lalu meminta rokok kepada korban tetapi tidak mau membayar. Korban dan pelaku kemudian cekcok mulut hingga terjadi pengeroyokan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi Santoso dikejar-kejar oleh kedua pelaku. Dia sempat melarikan diri, tetapi akhirnya ambruk setelah kepalanya dibacok gancu.

Warga asal Madura, Jawa Timur ini sempat dilarikan ke rumah sakit. Hingga kasus itu dilaporkan ke polisi, Adi masih belum sadarkan diri.

Satu Pelaku Ditangkap

Polisi bergerak cepat merespon kejadian tersebut. Polisi melakukan identifikasi hingga akhirnya menangkap salah satu pelaku pengeroyokan.

Pelaku pria inisial VMK (21) ditangkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya, di Jalan Dahlia Dalam, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (23/1).

"Sudah diungkap Subdit Jatanras Polda Metro, telah diamankan satu orang pelaku pengeroyokan terhadap korban AS yang merupakan pedagang kopi keliling," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Jumat (24/1).

"Pelaku berinisial VMK, usia 21 tahun," sambungnya.

Baca selanjutnya: pelaku mabuk

Pelaku Ternyata Mabuk

Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom) Ilustrasi pengeroyokan (Foto: dok detikcom)

Kombes Ade Ary mengungkapkan pengeroyokan itu dipicu pelaku yang meminta rokok tapi ogah bayar. Pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi pemalakan yang berujung pengeroyokan tersebut.

"Pelaku dalam keadaan mabuk," ujar Ade Ary.

Ade Ary mengatakan pelaku saat itu tak terima saat diminta membayar rokok. Kedua pelaku kemudian mengeroyok korban hingga tak sadarkan diri.

"Tidak terima ditagih uang saat pelaku membeli rokok sehingga langsung menusuk dan memukul korban hingga tidak sadarkan diri sampai saat dilaporkan," ujar Ade Ary.


1 DPO Diburu Polisi

Saat ini polisi telah menangkap salah satu pelaku pengeroyokan tersebut. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini tengah mengejar satu pelaku lain yang berinisial FFA alias A (23).

"Mohon doanya ya, sedang kami kejar," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, saat dikonfirmasi.

Baca selanjutnya: pelaku ditahan polisi

Kronologi Pengeroyokan

Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Boulevard Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (12/1) sekitar pukul 02.30 WIB.

Korban yang sedang berjualan kopi di samping proyek dihampiri kedua pelaku. Para pelaku tersebut meminta rokok dan tidak mau membayar.

"Pelaku meminta rokok dan tidak mau membayar, kemudian terjadilah perselisihan dan pemukulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Korban dan pelaku kemudian berselisih. Salah satu pelaku lalu melakukan pemukulan terhadap korban.

Korban mencoba melarikan diri namun tetap dikejar. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan benda diduga gancu dan membacok korban di bagian kepala hingga pingsan.

Saksi seorang sekuriti bernama Iksan kemudian menolong korban ke rumah sakit. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh kakak korban ke Polsek Kelapa Dua.

Pelaku Ditahan Polisi

Saat ini polisi telah menetapkan VMK atas kasus pengeroyokan terhadap Adi Santoso (32), pedagang kopi 'starling' ini. VMK resmi ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Ade Ary mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |