Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bareskrim Nyatakan Identik, Tak Ada Pidana

8 hours ago 3
Jakarta -

Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dari penyelidikan tersebut, ijazah asli Jokowi identik dengan dokumen pembanding. Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Awalnya, Bareskrim menjelaskan bahwa pihaknya mengunjungi 13 lokasi saat menyelidiki kasus ini. Dari 13 lokasi tersebut, penyidik menemukan puluhan dokumen penting.

"Kami melakukan penyelidikan di 13 lokasi atau tempat. Di mana terdiri dari satu, rektorat UGM, Fakultas Kehutanan UGM, Perpustakaan dan Arsip UGM, Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain lokasi di UGM, polisi mendatangi Semarang dan Yogya Library Center. "Kemudian di Semarang via daring di mana salah satu senior dari Pak Jokowi berada di Semarang. Kemudian Yogya Library Center," lanjutnya.

Penyidik juga mendatangi Percetakan Perdana, SMAN 6 Surakarta, KPU Surakarta, KPU DKI, Kementerian Dikti Saintek, Kementerian Dikdasmen, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Dari penyelidikan itu, penyidik menemukan beberapa dokumen, salah satunya STTB Jokowi.

"Penyidik telah melakukan terhadap serangkaian barang dan mendapatkan dokumen, satu, 7 dokumen dari SMAN 6 Surakarta yaitu fotokopi STTB atas nama Joko Widodo," tuturnya.

Bagaimana hasil uji ijazah Jokowi dengan dokumen pembanding? Baca halaman selanjutnya.

Dokumen yang Diselidiki

Bareskrim Polri tampilkan ijazah Jokowi. (Rumondang/detikcom) Foto: Bareskrim Polri tampilkan ijazah Jokowi. (Rumondang/detikcom)

Bareskrim pun mendapatkan sejumlah dokumen dalam penyelidikannya. Penyidik mendapatkan dokumen dari SMA 6 Surakarta hingga Fakultas Kehutanan UGM. Dokumen tersebut juga diambil dari alumni SMA dan kampus Jokowi.

"Kita juga mendapatkan 51 dokumen dari pihak Fakultas Kehutanan UGM," kata Djuhandhani.

Berikut daftar dokumen yang diuji pembanding oleh Bareskri Polri:
1. 7 Dokumen dari SMAN 6 Surakarta

-Fotokopi STTB atas nama Joko Widodo
-6 Fotokopi STTB pembanding milik eks rekan seangkatan Joko Widodo di SMA 6 Surakarta
-Kartu induk murid SMAN 6 Surakarta tahun 1977
-Daftar nama murid SMAN 6 Surakarta
-SK Mendikbud tentang pembentukan sekolah menengah pembangunan persiapan tanggal 26 November 1975
-Surat Departemen Pendidikan Kebudayaan Kanwil Provinsi Jateng Nomor 2021/I0III/P79 tentang Usulan Perubahan SMPP Menjadi SMAN
-SK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0353/0/1985 tentang Perubahan SMPP Jadi SMA

2. 51 Dokumen dari Pihak Fakuktas Kehutanan UGM

-1 Fotokopi bundel arsip atas nama Joko Widodo terdiri dari 34 lembar dokumen
-5 Bundel dokumen pembanding dari eks mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM
-17 Soft file scan skripsi tahun 1990 sampai 1995
-22 Foto lembar pengesahan skripsi tahun 1979 sampai 1988
-1 Fotokopi buku panduan akhir program sarjana Fakultas Kehutanan UGM tahun 1990
-1 Fotokopi buku daftar alumni
-3 Buku panduan akademik program sarjana dan diploma 2007
-1 Bundel SK milik Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro

3. 2 Bundel dokumen dari KPU DKI Jakarta

-1 Bundel berkas pendaftaran atas nama Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012
-1 Bundel berkas pendaftaran atas nama Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Presiden tahun 2019

Penyidik melakukan uji laboratorium forensik dengan dokumen yang sudah diterima dari SMA hingga kampus UGM. Uji laboratorium forensik dilakukan dengan pembanding.

"Bahwa selanjutnya telah dilakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen milik Bapak Insinyur Joko Widodo dengan pembanding," imbuhnya.

Bareskrim juga memeriksa 39 orang terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Pihak yang diperiksa mulai pihak pelapor, alumni, UGM hingga Jokowi.

"Kemudian di samping 4 pendumas, kami periksa 10 orang dari lingkungan UGM, kemudian 8 orang alumni Fakultas Kehutanan UGM periode 1982-1988, satu orang senior Fakultas Kehutanan UGM orang yang sebagai guru besar di Undip Semarang, 3 orang lingkungan SMAN 6 Surakarta, 6 orang rekan SMAN 6 Surakarta Bapak Jokowi, 6 orang pihak eksternal dan satu orang teradu, yaitu Bapak Jokowi," tuturnya.

Penyidik Pastikan Ijazah Jokowi Identik dengan Dokumen Pembanding

Bareskrim jumpa pers kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Rumondang/detikcom) Foto: Bareskrim jumpa pers kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Rumondang/detikcom)

Penyidik menguji ijazah Jokowi dengan dokumen pembandingnya. Hasil pengujian menunjukkan bahwa kedua dokumen identik.

"Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985 yang telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari 3 rekan pada masa menempuh perkuliahan di fakultas kehutanan ugm meliputi bahan kertas," katanya.

Dari pengujian itu, penyidik penguji elemen lain, seperti pengaman kertas hingga cap stempel. Dipastikan bukti dan pembandingnya identik.

"Pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," tuturnya.

Tak Ada Unsur Pidana, Penyelidikan Disetop

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro konferensi pers soal tudingan ijazah palsu Jokowi (Rumondang/detikcom) Foto: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro konferensi pers soal tudingan ijazah palsu Jokowi (Rumondang/detikcom)

Bareskrim menyampaikan tak ada unsur pidana dalam kasus ini. Oleh karena itu penyelidikannya disetop.

"Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana," katanya.

Djuhandhani menyampaikan penyelidikan tudingan ijazah palsu ini berdasarkan aduan masyarakat oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Aduan tersebut ditandatangani oleh Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA tentang adanya tindak pidana terkait ijazah Jokowi.

Pasal yang diadukan adalah pemalsuan dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau membantu memberikan dan menggunakan ijazah sertifikat kompetensi gelar akademik profesi dan vokasi yang tak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Polisi kemudian memeriksa 39 orang saksi, yang empat orang di antaranya dari pihak TPUA. Namun Djuhandhani mengatakan Eggi Sudjana sudah dua kali diundang ke Bareskrim tapi tidak hadir.

Karena itu, pihak TPUA diwakili oleh tim yang ditunjuk Eggi Sudjana. Berdasarkan penyelidikan Bareskrim, diungkap juga bahwa TPUA belum terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU).

Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, polisi kemudian bergerak untuk penyelidikan. Dia mengatakan, karena tidak ada unsur pidana, penyelidikan dihentikan.

"Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan. Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," ujarnya.

(rdp/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |