TPUA Keberatan Disetop, Polri Tegaskan Penyelidikan Ijazah Jokowi Profesional

4 days ago 7

Jakarta -

Polri merespons keberatan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) terkait penghentian penyelidikan tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polri memastikan penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

TPUA juga menyampaikan keberatan atas hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Namun, Djuhandhani menyatakan pihaknya turut melibatkan Pengawas Penyidikan (Wassidik) hingga Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat gelar kami juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Wassidik, Propam, Itwasum dan Divkum," ucap dia.

Djuhandhani menyebut dokumen ijazah asli telah dikembalikan kepada Jokowi setelah uji laboratorium forensik dilakukan. Menurutnya, perihal menunjukkan ijazah asli sepenuhnya merupakan kewenangan Jokowi.

"Ijazah asli kan sudah diambil kembali oleh pemilik ijazah dan oleh pemilik ijazah akan ditunjukkan langsung oleh pemilik kalau diperlukan dalam persidangan," imbuh Djuhandhani.

TPUA sebelumnya mendatangi gedung Bareskrim Polri, Senin (26/5) kemarin. Mereka meminta Polri melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ijazah palsu Jokowi.

"Kita datang ke sini untuk melakukan desakan gelar perkara khusus. Di sana kita tuangkan poin-poin keberatan atas hasil gelar perkara dan hasil penyelidikan yang dihentikan pada tanggal 22 Mei yang lalu," kata Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5).

Rizal menyebut keberatan itu dituangkan pada 26 poin dalam surat yang disampaikannya. Salah satunya, dia menilai penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim cacat hukum.

"Kenapa? Karena tidak menghadirkan pelapor dan terlapor, yang namanya gelar perkara itu dimulai dengan proses pencarian bukti, kemudian menginformasikan hasil pencarian, kemudian pendapat dari pelapor dan terlapor," ucap Rizal.

"Tapi ini tidak, pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang. Jadi internal sekali, padahal keputusannya itu sangat menentukan," lanjutnya.

(ond/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |