Tom Lembong Kena Sidak di Rutan, Pengacara: Dia Butuh iPad Siapkan Pembelaan

6 hours ago 4

Jakarta -

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menanggapi pengajuan izin penyitaan iPad dan laptop milik Tom Lembong oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ari menyebut jika iPad tersebut digunakan Tom Lembong untuk menyiapkan pembelaan terhadap kasus yang menimpanya.

"Kami belum dapat infonya (penyitaan). Tapi saat ini Pak Tom, lagi menyiapkan pembelaan buat kasusnya, pasti dia membutuhkan iPad untuk mengerjakannya," kata Ari saat dihubungi, Kamis (20/5/2025).

Menurut Ari, tak ada masalah jika Tom Lembong memiliki iPad maupun laptop di dalam rutan. Sebab, kata dia, Tom Lembong juga perlu untuk menyiapkan pembelaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya hal tersebut dapat diberikan izin untuk pembelaan kasus hukumnya, supaya hak-hak hukumnya terlindungi," ucap Ari.

"Tapi menurut kami harusnya diizinkan, sama dengan penggunaan alat tulis, pena dan kertas," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan izin penyitaan terhadap dua barang milik mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Jaksa mengatakan permintaan penyitaan dilakukan lantaran barang itu ditemukan saat sidak di Rutan Salemba.

Hal itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5). Jaksa meminta izin untuk menyita satu unit iPad dan satu unit laptop milik Tom Lembong.

"Kali ini Penuntut Umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan penyitaan itu diajukan lantaran barang-barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong ketika sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia," jelasnya.

"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," imbuh jaksa.

(amw/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |