Jakarta -
Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku sudah dibidik menjadi tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula sejak jaman Pilpres 2024. Tom mengaku kaget dan tidak kaget saat ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Tom mengaku mendapat informasi jika Kejaksaan Agung RI sudah membidiknya dalam kasus importasi gula.
"Terdakwa tahu nggak perbuatan yang ditanya-tanya penyidik itu perbuatan sebagai Mendag atau sebagai pribadi? Bisa jelaskan?" tanya kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah saya resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional sebuah pasangan capres cawapres yang berseberangan dengan penguasa. Bahwa Kejaksaan sedang membidik sebuah kasus terhadap saya terkait importasi gula, dan saya diberitahu bahwa Sprindik sudah terbit, dan bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan," jawab Tom Lembong.
Tom Lembong merupakan co-captain Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk Pilpres 2024. Tom mengatakan pasal pelanggaran yang dituduhkan saat pertama kali ia diperiksa saat itu masih tidak jelas.
"Dan baik selama masa kampanye Pilpres 2024, maupun setelahnya, saya mendapat kabar secara berkala bahwa kejaksaan terus membidik kasus terhadap saya terkait importasi gula. Pada saat saya dipanggil untuk pertama kalinya untuk diperiksa, saya diberitahu bahwa saya diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula," kata Tom Lembong.
"Tidak jelas persisnya apa, pelanggaran yang dituduhkan, meskipun banyak pertanyaan-pertanyaan yang mengarah ke sana ke sini, mencoba melihat apakah ini dilanggar apakah itu dilanggar. Seingat saya, saya melihat semua konsisten dengan tujuan kebijakan yaitu menstabilkan harga dan stok gula saat itu, tentunya pada saat saya pertama kali diperiksa di Oktober 2024 saya sudah lupa banyak hal yang kejadiaannya adalah 9,5 tahun yang sebelumnya, pada saat itu ya, sekarang sudah hampir 10 tahun yang lalu. Sehingga seringkali saya hanya bisa menjawab secara normatif," imbuhnya.
Tom mengaku tetap mencoba kooperatif menjalani pemeriksaan. Dia mengatakan pertanyaan yang disampaikan penyidik berkaitan dengan kebijakan yang ia ambil selaku Mendag.
"Tapi saya berusaha untuk sekooperatif mungkin, sekondusif mungkin, ya dan sejauh mungkin berprasangka baik dan proses pemeriksaan ini juga melintasi masa jabatan presiden dan wakil presiden, di tengah-tengah proses pemeriksaan saya yang berjalan kira-kira empat Minggu, terjadi pergantian presiden dan wakil presiden, dan saya waktu itu juga bertanya-tanya apakah proses ini akan lanjut, tapi kemudian tentunya dua Minggu setelah atau tidak sampai dua Minggu ya setelah presiden dan wapres baru dilantik, kemudian saya diberitahu bahwa saya dinyatakan tersangka dan pada saat itu juga langsung ditahan," ujar Tom.
"Jadi terdakwa mengetahui sebagai Mendag ya? Jabat sebagai Mendag ya?" tanya kuasa hukum Tom.
"Betul," jawab Tom.
"Dan peristiwa ditanya itu terkait dengan kebijakan Saudara terdakwa ya?" tanya kuasa hukum Tom.
"Semuanya, semuanya adalah pertanyaan-pertanyaan mengenai kebijakan-kebijakan, keputusan-keputusan yang saya ambil sebagai Menteri Perdagangan di periode Agustus 2015-Juli 2016," jawab Tom.
Tom mengaku tidak pernah membayangkan akan duduk menjadi seorang terdakwa terkait kasus dugaan korupsi. Melihat dinamika politik nasional, kata Tom, dia mengaku kaget dan tidak kaget saat ditetapkan menjadi tersangka.
"Saudara dari alumni Universitas ternama menduduki jabatan Menteri Perdagangan 2015-2016, melihat kondisi terdakwa saat ini apa tanggapan Saudara Terdakwa terhadap hukum Indonesia?" tanya kuasa hukum Tom.
"Tentunya saya tidak pernah membayangkan diri saya sendiri akan dalam situasi seperti ini, tapi mengikuti dan mengamati perkembangan kondisi politik maupun kondisi hukum di negeri kita, tentunya saya tidak sepenuhnya kaget, tidak sepenuhnya heran atas kejadian ini yaitu saya ditersangkakan," jawab Tom.
"Sekali lagi, dari awal-awal proses kampanye Pilpres 2024, saya sudah diberi tahu bahwa Kejaksaan Agung sudah menerbitkan Sprindik yang terkait kasus atau membidik kasus terkait importasi gula di mana saya merupakan seorang target. Jadi, saat saya diberi tahu, saya ditetapkan tersangka dan akan langsung masuk ruang tahanan, boleh dibilang kaget tidak kaget dan heran tidak heran," imbuhnya.
Tom mengaku juga menerima ancaman secara tidak langsung karena memiliki pandangan dan pilihan politik yang berbeda pada Pilpres 2024. Menyadari perbedaan pilihan politik itu, Tom mengaku siap dipenjara bahkan siap dibunuh.
"Apakah pada saat memilih pilihan politik tersebut ada ancaman terhadap Saudara Terdakwa?" tanya kuasa hukum Tom.
"Saya akan mengatakan tidak ada ancaman langsung, tapi sudah banyak ancaman tidak langsung oleh orang-orang yang berada dalam pemerintahan maupun orang-orang yang dekat dengan pemerintahan bahwa akan membawa konsekuensi termasuk potensi konsekuensi hukum apabila saua memilih sebuah posisi yang berseberangan dengan penguasa," kata Tom.
"Karena itu di awal-awal kampanye, waktu saya sudah bergabung ke Tim Kampanye Nasional Pasangan Capres-Cawapres tersebut di suatu acara, tokoh-tokoh Muhammadiyah, saya ditanya kok saya berani untuk berseberangan dengan penguasa, dan saya menyampaikan kepada segenap hati kepada hadirin, tokoh-tokoh Muhammadiyah dari seluruh Indonesia bahwa saya merasa dalam hidup saya sudah diberikan terlalu banyak rezeki, sehingga untuk perjuangan ini saya siap untuk dipenjara, siap untuk disiksa, dan bahkan siap untuk dibunuh. Jadi, ekspektasi saya sudah saya sesuaikan meskipun saya tetap shock dan tetap kecewa. Secara rasional saya mengetahui bahwa arah perkembangan sistem perpolitikan kita memang sudah seperti itu," tambahnya.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mib/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini