Jakarta -
KPK memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Tim Biro Hukum KPK telah mempersiapkan diri menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) besok.
"Ya, Biro Hukum sudah mempersiapkan diri insyallah akan hadir di sidang praperadilan Saudara HK (Hasto Kristiyanto)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Tessa mengatakan pihaknya yakin proses penetapan tersangka kepada Hasto sudah memenuhi aturan dengan memenuhi minimal 2 alat bukti. KPK berharap proses praperadilan dapat berjalan dengan objektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga Hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun," sebutnya.
Tessa mengatakan tidak ingin berandai-andai bila nanti pihaknya kalah dalam praperadilan. Tessa mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan penyidik, termasuk soal apakah akan menahan Hasto jika menang dalam sidang praperadilan.
"Ya penahanan itu merupakan kewenangan penyidik, karena ada syarat formal dan materil. Saya tidak bisa berbicara atas nama penyidik," ungkapnya.
Sempat Ditunda
Sebelumnya, sidang praperadilan terkait status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Sidang ditunda karena KPK tidak hadir.
KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).
"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (21/1).
"Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 (Februari) 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," tambahnya.
Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
(ial/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu