THR dan Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Setelah Aset Perusahaan Terjual

2 days ago 4

loading...

Menaker Yassierli mengatakan, hingga saat ini korban PHK Sritex belum bisa dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak. Foto/Dok

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, hingga saat ini korban PHK Sritex belum bisa dibayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR ), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak. Diterangkan uang tersebut baru akan dibayarkan oleh kurator setelah berhasil menjual aset-aset perusahaan.

"(Hak pekerja) yang belum adalah terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel, dan THR juga sama," ujarnya dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

Sedangkan untuk hak upah para pekerja Sritex, Menaker memastikan sudah dibayarkan sampai dengan Februari 2025. Namun menurutnya, kurator siap berkomitmen untuk membayar hak para pekerja korban PHK.

Yassierli menambahkan, ada opsi juga untuk menyewakan aset-aset PT Sritex untuk disewakan orang lain. Sehingga ada peluang untuk korban PHK bisa kembali bekerja. Opsi ini juga sedang dibahas bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait rencana pendataan ulang pekerja.

"Kurator komitmen proses ini akan dilakukan percepatan sehingga kalau kita melihat aset dari Sritex saat ini masih bisa dimanfaatkan, kalau skemanya sewa, sehingga pekerja bisa kembali bekerja," sambungnya.

Meski pembayaran THR hingga uang pesangon masih harus menunggu penyerahan atau penjualan aset rampung, Yassierli mengatakan klaim manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ditargetkan bisa cair sebelum lebaran.

Pada kesempatan itu, Menaker memaparkan, setidaknya ada 4 hak pekerja PT Sritex Pasca PHK, pertama upah, pesangon, dan THR; Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT); Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); dan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional.

Adapun regulasi terbaru menyangkut soal besaran nilai JKP yang bisa diklaim para peserta. Lewat PP 6/2025, peserta dalam hal ini eks karyawan Sritex bisa mendapatkan uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.

"Satgas turun untuk memastikan bisa memenuhi administrasi klaim JKP, kita terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan untuk progres, kita berharap minggu ini bisa selesai," kata Yassierli.

"Kami sudah koordinasi dengan Disnaker provinsi dan Sritex group untuk memastikan berkas persyaratan, untuk klaim JHT dan JKP, ini jumlah cukup besar, kita butuh dokumen yang menjadi persyaratan klaim tersebut," pungkasnya.

(akr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |