Praktik jual beli airgun secara ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terbongkar polisi. Seorang pria diamankan berikut puluhan pucuk airgun plus amunisinya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyusul adanya informasi masyarakat terkait adanya jual beli senjata airgun. Tim Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian mengamankan seorang pelaku.
Pria berinisial MF diamankan setelah polisi melakukan undercover buy. Dalam penggeledahan polisi, ditemukan puluhan senjata airgun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MF adalah seorang reseller yang akan menjual kembali airgun tersebut. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri asal-usul airgun yang diperoleh tersangka.
Polisi Menyamar Jadi Pembeli
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Nugrah Made Pandu Prabawa, mengungkapkan pihaknya menangkap pelaku setelah diperoleh informasi terkait jual beli airgun melalui WhatsApp. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan undercover buy.
"Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan seorang pelaku saat hendak melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," demikian keterangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (25/6).
Petugas menyamar sebagai pembeli dengan memesan airgun jenis WG 321 hitam 'non bloback' atau tidak kokang cal 6mm - Power By Co². Pada Rabu (6/5), polisi kembali berkomunikasi dan ada kesepakatan melakukan transaksi secara langsung di tempat yang telah ditentukan di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Puluhan Airgun Disita
Pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati untuk bertransaksi pada Rabu (6/5) malam pukul 21.00 WIB. Petugas langsung menangkap pelaku MF.
Saat digeledah, ditemukan sepucuk senjata jenis airgun yang dibawa pelaku. Polisi kembali menemukan barang bukti lain di kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 22 pucuk airgun, 88 pak peluru besi (gotri), 26 magasin, 300 kotak tabung gas karbondioksida (CO2)," katanya.
Selain itu, polisi juga menyita 2 dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk, dan barang lainnya dari pelaku, 13 set selongsong mimis, dua buah tabung gas airgun, 11 slide part atau kokang. Sejumlah perangkat alat perbaikan senjata berupa tang cucut, obeng +, obeng -, tang buaya, gunting kawat, kunci valve airgun, turut disita polisi.
Beroperasi Sejak 2023
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap pelaku ternyata bukan sekali ini memperjualbelikan airgun. Peredaran senjata ilegal tersebut dilakukan sejak 2023.
"Kasus kepemilikan dan peredaran airgun ilegal yang diduga telah berlangsung sejak 2023," katanya.
Pandu menyampaikan tersangka MF merupakan reseller yang menjual kembali airgun tersebut. Tersangka menjual kembali airgun tersebut kepada pembeli seharga Rp 2,5-4 juta per pucuk.
"Pelaku ini menjalankan aksi pidana ini sejak tahun 2023 dan diperkirakan mendapatkan keuntungan lebih dari Rp 200 juta dari usaha tersebut," jelas Pandu.
AKP Pandu menegaskan aturan ketat dalam kepemilikan senjata airgun diatur dalam undang-undang.
"Kalau untuk airsoft gun masih bisa digunakan apabila terdapat lisensi yang sah dan hanya diperuntukkan sebagai olahraga," kata dia.
Pandu mengatakan penyelidikan polisi masih terus berlanjut. Polisi kini tengah mengusut asal-usul airgun tersebut.
"Kami masih melakukan proses penyelidikan mencari sumber pelaku mendapatkan barang tersebut," kata dia.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) yang mengatur tentang senjata api, amunisi bahan peledak, dan senjata lain.
"Ancamannya pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.
(mea/fas)

















































