Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat. KPK mengungkap dalam menjalankan aksinya, kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung diminta untuk menandatangani dua surat kesepakatan.
Dirangkum detikcom, Senin (13/4/2026), sebelum ditetapkan tersangka, Bupati Gatut terjaring OTT KPK pada Jumat (10/4) yang lalu. Saat itu, ia diamankan bersama total 18 orang.
Pada Sabtu (11/4) KPK lalu hanya membawa total 13 orang ke Jakarta. Dari 13 orang yang dibawa ke Jakarta, ada Bupati Gatut Sunu dan adiknya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko turut dibawa ke Jakarta lantaran berada di lokasi yang sama bersama Bupati Gatut saat KPK melakukan OTT.
KPK lantas menetapkan Bupati Gatut sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan. Tak cuma Bupati Gatut, ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan KPK, diketahui jika para Kepala OPD sempat dipanggil satu per satu oleh Bupati Gatut usai pelantikan. Mereka diminta untuk menandatangani dua surat kesepakatan.
Paksa Bawahan Teken 2 'Surat Sakti'Kasus bermula setelah GSW melantik sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025. Para pejabat ini dipanggil satu per satu untuk menandatangani surat perjanjian.
"Jadi ini ada kaitannya dengan pelantikan para pejabat ya, OPD. Pasca pelantikan tersebut, saudara GWS meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Jadi pada kesempatan ya, beberapa saat setelah dilantik, dipanggil satu-satu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2026).
Dalam surat yang diserahkan, sudah tercantum pernyataan Kepala OPD akan mundur dari jabatan dan ASN jika tak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Surat itu sudah diberi meterai, tetapi kolom tanggal dikosongkan.
Selain itu, Gatut Sunu menyerahkan surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di tiap satuan kerja. Salinan dari surat pengunduran diri para Kepala OPD tak diberikan oleh GSW.
"Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Jadi ada tanggung jawab mutlak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran apa pun yang terjadi, nah dia akan bertanggung jawab penuh. Nah, itu juga diminta menandatangani," kata Asep.
"Jadi ada dua surat tersebut ya. Surat pengunduran diri jabatan dan mundur diri ASN itu satu surat, walaupun isinya dua. Kemudian tanggung jawab mutlak itu satu surat," tambahnya.
Asep mengatakan Kepala OPD ini dipanggil ke ruangan khusus menandatangani dua surat. Para pejabat tersebut dilarang membawa ponsel sehingga sulit mengamankan barang bukti.
"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Jadi dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Ya yang tadi apa, para pejabat tersebut tidak diperbolehkan membawa HP sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto gitu ya, seperti itu," kata dia.
Target Pemerasan Rp 5 MiliarKPK mengungkap bahwa Bupati Gatut memasang target pemerasan hingga Rp 5 miliar. Namun, sampai akhirnya ditangkap Bupati Gatut hanya mampu mengumpulkan Rp 2,7 miliar.
"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," ungkap Asep.
Asep mengatakan setidaknya ada 16 kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulungagung yang dimintai uang jatah. Besaran yang diminta dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Uang jatah itu diminta Dwi Yoga selaku ajudan Gatut kepada para kepala dinas. Dwi Yoga dibantu Sugeng yang juga ajudan bupati.
Kepala OPD Pinjam Uang-Pakai Dana PribadiPemerasan yang dilakukan Bupati Gatut ini memberatkan jajarannya. Terungkap, para Kepala OPD bahkan sampai meminjam uang hingga memakai dana pribadi untuk memenuhi kebutuhan Bupati Gatut.
"Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi," beber Asep.
Asep menyebut, dengan fenomena seperti ini, bukan tidak mungkin akan muncul tindak pidana korupsi baru di lingkungan Pemkab Tulungagung. Sebab, kata dia, para Kepala OPD terbuka kemungkinan untuk melakukan pengaturan proyek hingga gratifikasi dalam mengumpulkan uang yang dibutuhkan para untuk disetorkan kepada Bupati.
Dia juga menyampaikan, pada dasarnya, Bupati sebagai penyelenggaraan negara sudah mendapatkan hak keuangan yang sah melalui gaji maupun dana operasional khusus. Sehingga, semestinya tidak lagi perlu melakukan tindakan pemerasan terhadap para perangkat daerah.
"Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum," tutur Asep.
Lihat juga Video Kepala OPD Tulungagung 'Rela' Pinjam Uang Sana-sini demi Setoran Bupati
(dwr/dwr)

















































