Magetan -
Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno sebagai tersangka korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 242 miliar. Politikus PKB itu menangis saat ditahan.
Suratno ditetapkan menjadi tersangka bersama lima orang lainnya. Kelimanya adalah JML, anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029; JMT, anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Lalu AN, TH, dan ST selaku tenaga pendamping Dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh tersangka kemudian digiring satu per satu ke mobil tahanan. Tampak Suratno yang pertama digelandang petugas. Tampak Suratno mengenakan celana jins warna biru serta kemeja putih panjang mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol.
Dikawal petugas Kejari, Suratno tampak mewek menangis dan berusaha menutupi wajah dari jepretan kamera wartawan hingga masuk ke mobil tahanan.
Kajari Magetan, Sabrul Iman, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus (pidsus) memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan alat bukti berupa 788 bundel dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik.
"Telah terpenuhi alat bukti kuat untuk menetapkan status enam orang saksi menjadi tersangka," kata Iman dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2026).
Iman menjelaskan kasus ini bermula dari alokasi dana hibah pokir DPRD Magetan tahun 2020-2024 dengan total realisasi mencapai Rp 242,9 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi 45 anggota DPRD.
Penyidik kemudian menemukan adanya penyimpangan sistematis di mana oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif.
"Proposal dan laporan pertanggungjawaban (lpj) tidak disusun mandiri oleh penerima, melainkan dikondisikan oleh oknum Dewan melalui jaringan orang kepercayaan," jelas Iman.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)

















































