Komplotan Begal Rampas HP dan Motor Warga di Jakpus, 4 Pelaku Ditangkap

5 hours ago 2

Jakarta -

Polisi menangkap empat begal yang merampas motor dan ponsel milik korban berinisial GH (23) di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Senjata tajam (sajam) jenis celurit disita.

Aksi begal tersebut terjadi di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Halte Jembatan Merah, Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, pada Kamis (9/4/) sekitar pukul 03.40 WIB. Saat itu korban tengah melintas bersama rekannya sebelum dihadang oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengatakan para pelaku beraksi dengan membagi peran. Dua orang mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menghentikan korban di jalan, kemudian mengancam dengan senjata tajam dan merampas sepeda motor serta handphone milik korban. Ini merupakan tindak pidana serius yang kami tindak tegas," ujar Reynold dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sawah Besar pimpinan Iptu Muhammad Asaugi langsung melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran rekaman CCTV. Hasilnya, identitas para pelaku berhasil dikantongi dan dilakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menjelaskan keempat pelaku masing-masing berinisial HQQ, JM, FP, dan YIP diamankan di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, hingga apartemen di Jakarta.

"Tim kami bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku. Seluruh pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam, kendaraan yang digunakan, serta pakaian saat beraksi," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah celurit, dua unit sepeda motor, serta barang-barang lain yang digunakan saat melakukan kejahatan. Sementara itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 6,5 juta.

"Saat ini keempat pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga terus melakukan pengembangan untuk mencari barang milik korban yang belum ditemukan," tuturnya.

Para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada jam rawan kejahatan.

Tonton juga video "Begal Todong Sajam dan Rampas Motor Korban di Jalanan Jakpus"

(dvp/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |