Jakarta -
Terpidana mati kasus pabrik narkoba, Serge Areski Atlaoui segera dipindahkan ke Prancis. Pemindahan akan dilakukan 4 Februari 2025.
Transfer narapidana ini dilakukan setelah Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Prancis menandatangani Nota Kesepakatan. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Indonesia bertugas mengantarkan Serge hingga ke bandara.
"Jadi proses pemindahan ini akan dilakukan segera dan sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilakukan pada tanggal 4 Februari yang akan datang. Dan tanggung jawab pemerintah Indonesia adalah mengantarkan yang bersangkutan sampai ke bandara, masuk ke pesawat terbang dan dia dijemput oleh aparat keamanan dari Pemerintah Prancis sampai pulang ke negaranya," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan setelah Serge dipindahkan ke Perancis, maka tanggung jawab Pemerintah Indonesia selesai. Dia mengatakan tanggung jawab terhadap Serge akan diserahkan ke Pemerintah Perancis.
"Oleh pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan eksekusi terhadap narapidana tersebut dan sepakat untuk memindahkannya ke Perancis. Dan Pemerintah Perancis menyepakati, menyetujui dan menghormati, menyetujui menandatangani Practical Arrangements ini. Dan Pemerintah Perancis menghormati kedaulatan RI untuk menjatuhkan pidana terhadap warga negaranya," kata Yusril.
"Dan setelah dikembalikan atau setelah dipindahkan ke Perancis maka tanggung jawab terhadap pemindahan narapidana atas nama Serge Atlaoui diserahkan kepada Pemerintah Perancis," tambahnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan Pemerintah Perancis juga sepakat terkait perubahan vonis hukuman mati menjadi maksimal 30 tahun penjara. Dia menyerahkan kebijakan Presiden Perancis jika akan memberikan grasi atau amnesti terhadap vonis tersebut.
"Dan pemerintah Perancis sudah memberitahu kita bahwa terhadap kasus pidana yang sama yang di Indonesia, dijatuhi hukuman mati di Perancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum. Apakah nanti Presiden Perancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apapun kebijakan untuk mengurangi misalnya karena sampai jadi 30 tahun, atau tetap dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia. Itu sepenuhnya kita serahkan kepada Pemerintah Perancis," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggenapkan vonis mati bagi dua WN Prancis, yaitu Dorfin Felix (35) dan Serge Atlaoui. Mereka divonis mati setelah terbukti terlibat dalam kasus pabrik narkoba yang digerebek polisi pada 11 November 2005.
Polisi menyita berton-ton bahan pembuat ekstasi, 148 kilogram sabu, dan sejumlah mesin pembuat ekstasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat meninjau lokasi karena menjadi pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia.
Pada April 2015, Serge sudah dibawa ke lokasi eksekusi mati. Tapi di menit-menit terakhir, dia diminta balik badan sehingga lolos dari peluru eksekutor.
Dia mendaftarkan perlawanan terhadap Keputusan Presiden terkait grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di menit terakhir batas pengajuan, yakni Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB. Hingga kini, Serge Areski, Dorfin Felix, dan tujuh gembong narkoba komplotannya masih hidup di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
(mib/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu