Kakek Mujiran, warga Kabupaten Lampung Selatan, kini bebas dari jeratan kasus pengambilan sisa getah karet. Kakek Mujiran bebas setelah Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria turun tangan menegur keras manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Dirangkum detikcom, Senin (25/5/2026), kakek Mujiran diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN di Lampung. Proses hukum itu rupanya mendapat kecaman dari Dony.
Dony mengecam tindakan penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut. Dony mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya perusahaan negara.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," kata Dony Oskaria dalam keterangan tertulis.
Dony mengatakan pendekatan hukum pidana terhadap warga yang sekadar berusaha bertahan hidup mencederai nilai-nilai BUMN. Dia mengatakan BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi kepada Direksi PTPN.
Pertama, PTPN diinstruksikan segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran. Dony menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang dialami Mujiran.
Dony Minta PTPN Minta Maaf
Dony juga meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, turun langsung menemui Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.
"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony.
Instruksi lain ialah pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN akan memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Mujiran.
Selain itu, PTPN diminta merangkul Mujiran dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisik atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarga Mujiran agar memiliki sumber penghasilan yang layak.
"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," ujar Dony.
BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan lebih humanis dan restoratif (restorative justice) selalu dikedepankan.
"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," kata Dony.
Dony Minta PTPN Setop Proses Hukum
Dony Oskaria mengecam keras langkah PT PTPN yang memproses hukum kakek Mujiran. Dony meminta PTPN segera menyetop proses hukum terhadap kakek Mujiran.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," kata Dony Oskaria.
Atas Arahan Dony, Kakek Mujiran Bebas
Manajemen PTPN I menyatakan proses hukum terhadap Kakek Mujiran telah dihentikan sepenuhnya. PTPN mengambil mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif yang menyepakati Kakek Mujiran kini telah bebas.
PTPN menegaskan komitmen dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria. PTPN menyampaikan permohonan maaf dan mengambil tanggung jawab moral atas polemik yang sempat terjadi di ruang publik.
"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," demikian pernyataan Manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Minggu (24/5).
"Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan," sambungnya.
PTPN I mengatakan, sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangani sengketa dengan masyarakat sekitar, termasuk dalam kaitannya dengan kakek Mujiran. Proses restorative justice pun berjalan bersamaan dengan derasnya berita yang lebih dulu tersebar.
PTPN I memandang pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan. Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.
Sebagai wujud nyata dari komitmen dan selaras dengan instruksi tindak lanjut dari BP BUMN, PTPN saat ini sedang merealisasikan program asistensi berkelanjutan untuk Kakek Mujiran. Selain penyaluran bantuan pemenuhan kebutuhan pokok, manajemen juga tengah memproses penyediaan peluang kerja yang adaptif dengan kapasitas fisik beliau atau anggota keluarganya.
Langkah itu, kata PTPN, diambil guna memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat tidak sekadar sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai instrumen negara yang hadir memberikan solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Saksikan Live DetikPagi :
(whn/imk)

















































