TAUD: Vonis 4 Tentara Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Setimpal dengan Perbuatan

4 hours ago 6
Jakarta -

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang membela aktivis KontraS, Andrie Yunus, menilai vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara untuk empat tentara terdakwa kasus penyiraman air keras tidak adil. TAUD menilai putusan itu tak setimpal dengan perbuatan terdakwa.

"Tapi yang kita lihat malah tidak ada akuntabiltas terhadap kasus ini, tidak ada pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini, apalagi bicara soal keadilan, itu tentu tidak ada dan tidak terlihat dari adanya proses peradilan umum yang dilakukan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dicerminkan juga dan ditunjukkan juga lewat putusan hari ini yang hanya menghukum para pelaku dengan hukuman yang rendah gitu dan tidak setimpal dengan apa yang dilakukan," kata perwakilan TAUD, Jane Rosalina, dalam konferensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

TAUD menilai hukuman yang dijatuhkan ke para terdakwa tidak berpihak ke Andrie selaku korban. TAUD menilai putusan tersebut menunjukkan impunitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi yang perlu ditekankan bahwa ini adalah wajah impunitas yang kembali dipertontonkan melalui proses peradilan militer, yang selama ini tentu terus menerus kita lihat bahwa prosesnya tentu lebih mengedepankan martabat dari institusi TNI, dibandingkan untuk memproses atau menunjukkan akuntabilitas terhadap suatu tindak pidana gitu," ujarnya.

TAUD lalu menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menurut mereka menganggap tidak ada niat jahat para pelaku untuk mengakibatkan luka berat ke Andrie. TAUD menilai ada potensi pergeseran fokus perkara.

"Majelis hakim menyatakan bahwa luka berat yang dialami oleh Andrie Yunus itu bukan merupakan niat atau tujuan mens rea para terdakwa, karena mereka hanya bermaksud memberikan pelajaran dan efek jera yang merupakan hal yang tentu kita harus soroti bahwa ini adalah perkataan atau pertimbangan yang begitu problematik dilihat dari perspektif hak asasi manusia gitu," ucap TAUD.

TAUD menilai putusan majelis hakim militer untuk memusnahkan barang bukti wadah air keras bertentangan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 2 Juni 2026. TAUD berpendapat pemusnahan tumbler akan menghambat proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

"Kemudian ketika majelis hakim dari peradilan militer ingin memusnahkan barang bukti, ini tentu akan menghambat proses pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini. Dan otomatis proses penyidikan maupun proses penegakan hukum terhadap kasus Andrie Yunus di peradilan umum itu juga akan terhambat karena adanya proses pemusnahan barang bukti gitu," ujar TAUD.

TAUD menilai perkara Andrie yang disidangkan di peradilan militer seolah dipaksakan. TAUD menyinggung dugaan keterlibatan 16 pelaku.

"Konstruksi kasus ini bukanlah wilayahnya atau yurisdiksi dari peradilan militer melainkan peradilan umum, tapi seolah-olah dipaksakan karena di dalamnya ada keterlibatan aparat militer yang melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus kemudian dipaksakan melalui peradilan militer," ujarnya.

Sebagai informasi, sidang pembacaan vonis empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikut vonis lengkap 4 terdakwa tersebut:

- Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.
- Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.

(dcom/dcom)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |