KPK mengungkap alasan menangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP). Penangkapan dilakukan karena KPK khawatir Budiman menghilangkan barang bukti dalam kasus suap di Bea Cukai tersebut.
"Kita khawatir dia akan juga menghilangkan bukti yang lainnya gitu. Di samping dia juga akan pergi ke mana gitu. Makanya dengan alasan-alasan subjektif itu, ya kita segera melakukan upaya penangkapan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Asep menyebut ada dugaan upaya menghilangkan barang bukti dengan memindahkan uang hasil korupsi di safe house. Perintah uang itu dipindahkan sendiri dilakukan oleh Budiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi memang jelas bahwa ada upaya-upaya untuk menghilangkan bukti gitu kan, memindahkan gitu. Mungkin kalau ini tidak berharga, maksudnya tidak berharga itu bukan uanglah gitu ya, ini sudah dimusnahkan mungkin, berupa dokumen apa gitu," tuturnya.
Budiman sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat awal kasus ini terungkap. Namun, kata Asep, Budiman belum ditetapkan tersangka saat itu karena alat bukti belum cukup.
"Waktu itu kami hanya punya waktu 1x24 jam ya. Terkait tertangkap tangan itu. Jadi dalam waktu 1x24 jam memang kecukupan bukti untuk menjadikan tersangka Saudara BBP ini belum cukup bukti itu," tuturnya.
"Sehingga setelah yang enam sebelumnya ditetapkan tersangka yang sudah cukup buktinya, yang tidak cukup dikembalikan. Tapi bukan berarti juga dilepaskan gitu ya. Kita memperdalam terus dari keterangan-keterangan yang ada," tambahnya.
Budiman ditangkap oleh KPK pada Kamis (27/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Budiman ditangkap di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta.
Peran Budiman berkaitan dengan uang Rp 5 miliar yang ditemukan KPK di safe house di Ciputat, Tangerang Selatan. KPK menduga Budiman memerintahkan Salida Asmoaji (SA) selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir.
Uang itu awalnya disimpan pada safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat atas arahan dari Budiman. Uang itu digunakan sebagai dana operasional.
"Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang atau kepabeanan dan pengurusan cukai," ujar Asep, Jumat (27/2).
Pada Februari 2026, Budiman diduga memerintah Salida membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Merespons perintah itu, Salida memindahkan uang itu ke safe house lain di kawasan Ciputat.
"Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk 'membersihkan' safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," ujarnya.
Atas perbuatannya Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Budiman ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (26/2).
Sebelum Budiman, KPK lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
Tonton juga video "KPK Pamerkan 5 Koper Uang Rp 5,18 M Hasil Kasus Suap Impor Bea Cukai"
(ial/haf)

















































