Serang -
Satreskrim Polres Serang menangkap pria berinisial FA (22) karena menyebarkan video syur mantan pacarnya yang masih pelajar. Tersangka menyebarkan video tersebut karena sakit hati diputus oleh korban yang berumur 17 tahun tersebut.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan sebelumnya, pelaku, yang berprofesi sebagai buruh pabrik tekstil itu berpacaran dengan korban. Pelaku dan korban beberapa kali berhubungan intim di kontrakan tersangka di Kecamatan Jawilan.
"Keduanya kerap berhubungan intim layaknya suami istri di rumah kontrakan tersangka. Setiap berhubungan intim, tersangka kerap memvideokan melalui kamera handphone tanpa seizin korban," terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin (21/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FA merekam hubungan intim itu untuk mengancam korban agar tak mengakhiri hubungan asmara tersebut. Tersangka pun mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tak mau diajak berhubungan suami istri.
"Tujuan tersangka merekam untuk menakut-nakuti agar korban tidak putus pacaran dan mudah untuk diajak bercumbu. Terakhir tersangka melakukan hubungan intim pada bulan Mei kemarin," ujarnya.
Beberapa minggu lalu, tersangka mengajak korban berhubungan intim, sekaligus mengancam akan menyebarkan video mereka. Namun, korban tak merespons pelaku hingga akhirnya pelaku menyebarkan video.
"Diduga kesal, tersangka akhirnya memutuskan mengirimkan rekaman video hubungan intim kepada keluarga korban," terang Kapolres.
Setelah melihat video kiriman dari tersangka, pihak keluarga kemudian mencoba mengklarifikasi pada korban. Setelah mendapat penjelasan dari anaknya, pada 20 Juni 2025 pihak keluarga memutuskan melapor ke Mapolres Serang.
"Setelah melengkapi penyidikan disertai barang bukti dan alat bukti, personel Unit PPA bergerak cepat menangkap pelaku dan berhasil mengamankan di tempat kerjanya," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES.
(aik/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini