Polisi menangkap pria berinisial JP (36) karena memerkosa keponakannya di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku melakukan perbuatan bejatnya selama beberapa bulan terakhir.
"Waktu kejadian Maret sampai dengan 16 September 2025, pukul 05.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Pelaku awalnya sering makan di rumah makan orang tua korban. Di dalam prosesnya, diketahui ternyata pelaku dan ibu korban punya garis kekeluargaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka 1 marga dengan ibu korban dan orang tua korban mengizinkan pelaku menginap di kediaman korban," katanya.
Namun kebaikan itu malah disalahgunakan pelaku. Pelaku memerkosa korban di saat kedua orang tuanya berangkat kerja. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Raya Munjul, Cilangkap, Cipayung, Jaktim.
"Ortu korban bekerja, ibunya kerja di warung dekat rumah, berangkat jam 3 pagi. Ayahnya berangkat lebih awal. Pelaku menyetubuhi korban di kala orang tuanya berangkat kerja," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini.
Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kasus tersebut. Pelaku juga memberikan uang kepada korban agar tak ada orang yang mengetahui kasus pemerkosaan itu.
"Adapun modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memberi iming-iming terhadap korban dan juga diancam tersangka 'jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau bilang, akan dilaporkan ke pihak kepolisian'," kata dia.
"Modus pelaku karena ada ketertarikan terhadap korban dan juga korban selalu diancam tersangka tidak boleh memberi tahu orang tuanya dan selalu diberi imbalan rata-rata Rp 100 ribu," tambah Sri.
Pelaku Videokan Pemerkosaan
Pelaku merekam video aksi bejat tersebut menggunakan handphone (HP) korban. Video itu akhirnya diketahui ayah korban karena ada notifikasi dari e-mail di HP miliknya yang terkoneksi dengan HP korban.
"Kejadian terungkap karena orang tua korban, HP miliknya terhubung dengan HP korban. Jadi pada saat melakukan perbuatannya, pelaku merekam pada peristiwa tersebut sehingga ada pemberitahuan di e-mail ada video tersebut," kata Sri.
Ayah korban yang melihat notifikasi e-mail, lalu mengecek dan mengetahui telah terjadi kasus pemerkosaan terhadap putrinya. Sang ayah lalu membawa korban yang berusia 16 tahun ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (16/9) dan langsung membuat laporan polisi (LP) terkait pemerkosaan itu.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur kemudian memberikan pemulihan, pendampingan, dan konseling terhadap korban dari awal kehadiran hingga hari ini. Polisi juga menangkap JP pada hari yang sama saat pihak korban melapor ke polisi.
Pelaku disangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok karena pelaku adalah paman.
Saksikan Live DetikSore:
(jbr/mei)