Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk Melamar Kerja

3 hours ago 1

Jakarta -

Surat keterangan sehat menjadi salah satu dokumen penting yang kerap diminta dalam proses rekrutmen. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa pelamar kerja dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani sehingga dianggap mampu menjalankan tugas pekerjaan yang dilamar.

Umumnya surat keterangan sehat dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan resmi seperti Puskesmas atau rumah sakit atau juga fasilitas kesehatan lain yang ditunjuk pemerintah. Proses pembuatannya juga relatif mudah dengan memenuhi beberapa syarat administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Dokumen Membuat Surat Keterangan Sehat

Berdasarkan informasi dari puskesmas dan rumah sakit pemerintah, syarat yang biasanya diminta adalah sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lain yang masih berlaku.
  • Menyediakan pas foto terbaru sesuai ukuran yang diminta, biasanya ukuran 3x4.
  • Membawa kartu jaminan kesehatan jika menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
  • Melakukan pendaftaran di loket administrasi fasilitas kesehatan terkait.

Beberapa fasilitas kesehatan juga menetapkan biaya layanan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama bila tidak menggunakan jaminan kesehatan. Untuk itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan masing-masing Puskesmas atau rumah sakit.

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas

Pembuatan surat keterangan sehat di Puskesmas dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Datang ke Puskesmas pada jam operasional pelayanan.
  2. Lakukan pendaftaran dengan menyerahkan identitas diri dan dokumen pendukung.
  3. Menunggu panggilan antrian untuk pemeriksaan kesehatan.
  4. Menjalani pemeriksaan dasar oleh tenaga medis, termasuk cek tekanan darah, tinggi dan berat badan, serta pemeriksaan mata atau telinga bila diperlukan.
  5. Setelah dinyatakan sehat, dokter akan menandatangani dokumen yang kemudian bisa diambil sebagai surat keterangan sehat.

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Rumah Sakit

Surat keterangan sehat juga bisa diperoleh di rumah sakit dengan mengikuti prosedur berikut:

  1. Melapor ke bagian pendaftaran atau customer service rumah sakit dan menyampaikan tujuan membuat surat keterangan sehat.
  2. Mendaftar sebagai pasien baru atau melakukan verifikasi data bila sudah pernah berobat di rumah sakit tersebut.
  3. Menjalani pemeriksaan umum meliputi tekanan darah, tinggi dan berat badan, serta kondisi kesehatan secara menyeluruh.
  4. Jika hasil pemeriksaan menyatakan sehat, dokter akan menerbitkan surat keterangan sehat yang sah dengan tanda tangan dan stempel resmi.

Dengan memahami syarat dan cara pembuatannya, proses administrasi untuk melamar pekerjaan dapat berjalan lebih lancar. Disarankan bagi pencari kerja untuk mengurus dokumen ini lebih awal agar tidak menghambat tahapan seleksi kerja.

Lihat juga Video: Mencari Milenial Sehat Penerus Bangsa dari Riau Bhayangkara Run

(wia/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |