Bareskrim: Narkoba Rp 60 M Rencananya Diedarkan Saat DWP di Bali

3 hours ago 1

Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar enam sindikat peredaran narkoba senilai Rp 60 miliar dari berbagai wilayah. Sindikat itu rencananya akan mengedarkan narkoba di Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali yang terselenggara para 12-14 Desember 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan DWP yang telah terselenggara di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park, Bali, itu dihadiri 25 ribu pengunjung.

"Kegiatan ini tentunya memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara, sehingga sangat berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkoba, menjadikan sasaran wisatawan dan pengunjung konser apabila peredaran gelap narkoba tersebut berhasil menyebar ke tangan pengunjung. Tentunya akan menjadi penilaian buruk bagi negara kita di mata dunia internasional," jelas Brigjen Eko Hadi, Senin (22/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai upaya pencegahan, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap adanya rencana peredaran narkoba di DWP.

"Pada tanggal 9-14 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba yang rencananya akan diedarkan pada event atau acara DWP 2025 di GWK Culture Park Bali," katanya.

Dalam kurun tersebut, Bareskrim Polri menangkap 17 tersangka. Pengembangan berlanjut hingga 18 Desember 2025 dengan menangkap seorang warga negara asal Peru, Marco Alejandro Cueva Arce.

Eko Hadi mengatakan para tersangka ditangkap di beberapa lokasi di luar arena DWP. Operasi ini sendiri digelar sebelum event DWP digelar.

"Dapat kami sampaikan bahwa rangkaian penindakan terhadap bandar peredaran gelap narkoba pada event tersebut dilakukan beberapa hari sebelum dimulai acara DWP," ujarnya.

Brigjen Eko Hadi menyampaikan penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam perang terhadap peredaran gelap narkoba yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan Polri tidak tebang pilih dalam menindak jaringan narkoba.

"Upaya penindakan ini tentunya tidak dilakukan secara tebang pilih, mulai dari hulu ke hilir, perbatasan negara hingga kota-kota besar, maupun kegiatan-kegiatan yang secara terselubung hingga pada kegiatan masyarakat yang berpotensi tinggi akan dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap narkoba," tegasnya.

Berikut daftar tersangka:

1. Gusliadi
2. Ardi Alfayat
3. Donna Fabiola
4. Emir Aulija
5. Mifrat Salim Baraba
6. Msulim Gerhanto Bunsu
7. Andrie Juned Rizky
8. Nathalie Putri Octavianus
9. Abed Nego Ginting
10. Gada Purba
11. Stephen Aldi Wattimena
12. Sally Augusta Porajouw
13. Ali Sergio
14. Tresilya Piga
15. Ni Ketut Ari Krismayanti
16. Ricky Chandra
17. Marco Alejandro Cueva Arce (WNA)

Dalam operasi tersebut, tim menyita barang bukti, antara lain 31.009,53 gram sabu, 956,5 butir ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram Happy Water, 1.077,72 gram ketamin, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, dan 3,5 butir Happy Five.

Saksikan Live DetikSore:

(mea/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |