Jakarta -
Kartu Kuning atau AK1 menjadi salah satu dokumen penting bagi pencari kerja di Indonesia. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sebagai tanda bahwa pemegangnya terdaftar dalam database pencari kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, pembuatan Kartu Kuning AK1 tidak dipungut biaya. Layanan ini tersedia di seluruh kantor Disnaker kabupaten/kota maupun melalui situs resmi yang disediakan pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Kartu Kuning AK1?
Mengutip penjelasan Kemnaker, Kartu Kuning AK1 berfungsi sebagai kartu identitas pencari kerja. Informasi yang tercantum di dalamnya meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data pendidikan terakhir, serta riwayat keahlian. Data tersebut tersimpan di sistem Disnaker sehingga mempermudah pencocokan dengan lowongan pekerjaan yang tersedia.
Selain untuk melamar kerja di perusahaan swasta, kartu ini juga sering menjadi syarat administratif dalam seleksi CPNS atau program penempatan tenaga kerja, baik di dalam maupun luar negeri.
Syarat Membuat Kartu Kuning AK1
Berdasarkan informasi dari portal resmi Indonesia Baik dan sejumlah Disnaker daerah, dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat Kartu Kuning AK1 antara lain:
- Fotokopi ijazah terakhir (disarankan legalisir)
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran (jika diminta)
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan latar merah
Beberapa Disnaker juga memberi opsi tambahan berupa fotokopi sertifikat kompetensi atau surat pengalaman kerja, jika pelamar memilikinya.
Cara Membuat Kartu Kuning AK1
Pembuatan Kartu Kuning AK1 bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung di kantor Disnaker atau secara online melalui layanan resmi.
Secara offline
- Datang ke kantor Disnaker setempat
- Menuju loket pembuatan kartu AK1
- Serahkan dokumen persyaratan
- Menunggu proses pencetakan kartu
- Setelah selesai, lakukan legalisasi di petugas Disnaker
Secara online
- Kunjungi situs resmi karirhub.kemnaker.go.id atau laman Disnaker daerah
- Buat akun dan lengkapi data diri
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta
- Setelah data disetujui, kartu dapat dicetak sendiri atau diambil di kantor Disnaker untuk dilegalisasi
Perlu dicatat, meskipun registrasi online bisa dilakukan dari rumah, pemohon tetap harus datang ke kantor Disnaker untuk legalisasi kartu agar dapat digunakan secara resmi.
Kartu Kuning AK1 menjadi salah satu dokumen penting untuk mempermudah proses melamar pekerjaan. Pencari kerja disarankan menyiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap agar proses pembuatan berjalan lancar. Semoga bermanfaat!
(wia/imk)