Suami di Jakbar Ngaku Menyesal Bunuh Istri Usai Pernikahan 29 Tahun

3 hours ago 3

Jakarta -

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkap seorang pria, WN (53), yang membunuh istrinya berinisial S (49) di sebuah rumah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menyerahkan diri ke polisi. WN menyadari perbuatannya lalu pergi ke kantor polisi selang sekitar tiga jam pascapembunuhan.

"Ya kurang lebih ada jarak waktu (setelah membunuh) antara 2 atau 3 jam," kata Arfan kepada wartawan di Mapolres Jakbar, Kamis (25/9/2025).

Arfan menyebut WN menyadari perbuatannya membunuh istri saat menyerahkan diri ke polisi. Menurut dia, WN merasa bersalah atas tindakan pembunuhan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya yang pasti dia sadar untuk menyerahkan diri karena memang merasa bersalah," jelasnya.

"Jadi makanya secara kooperatif dia menyerahkan dan juga ada rasa penyesalan, juga ada rasa sedih dari terkait dengan kehilangan istri," sambungnya.

Sebelumnya, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan keduanya telah menikah selama 29 tahun dan dikaruniai dua orang anak. Namun belakangan hubungan keduanya tidak harmonis.

"Korban meninggalkan pelaku dengan alasan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi oleh sang suami," kata Nur Aqsha dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/9).

Saat itu, korban hendak pergi ke Kendal, Jawa Tengah, yang membuat pelaku merasa takut kehilangan istrinya. Keduanya kemudian bertengkar hebat.

"Dalam kondisi emosi, pelaku menjerat leher korban dengan tali tas hingga tak bernyawa," imbuhnya.

Setelah mengetahui korban tewas, pelaku lalu mengunci rumah kontrakan. WN kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kebon Jeruk.

"Hasil penyelidikan sementara bahwa korban meninggal akibat dibunuh oleh suaminya sendiri. Setelah kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Kebon Jeruk," jelas Aqsha.

Polisi kemudian mengecek ke lokasi kejadian. Korban didapati sudah tidak bernyawa di ruang tamu.

Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tali tas yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, telah diamankan polisi. WN kemudian diamankan di Polsek Kebon Jeruk dan dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Korban ditemukan tewas di kontrakan Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan RT 011 RW 005, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (23/9) pagi.

Saksikan Live DetikSore:

(mea/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |