Jakarta -
Status kawin belum tercatat diperuntukkan bagi pasangan suami istri (pasutri) yang berada dalam kondisi pernikahan tertentu. Ditjen Dukcapil membagikan informasi tentang pencatuman status kawin belum tercatat.
Simak ulasan di bawah ini.
Tentang Status Kawin Belum Tercatat
Menurut informasi resmi dari Dukcapil Kemendagri, pencatuman status kawin belum tercatat dikhususkan bagi pasangan yang sudah menikah, tetapi pernikahannya belum tercatat di dokumen resmi. Situasi ini meliputi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pasangan yang menikah namun belum mencatatkan pernikahannya secara hukum sehingga di KK akan tertulis sebagai status kawin belum tercatat.
- Pernikahan di luar enam agama yang diakui oleh negara.
- Pernikahan secara adat atau kepercayaan yang belum terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut tata cara mengurus pencatuman status kawin belum tercatat.
- Datang ke Dinas Dukcapil domisili dan membawa kartu keluarga (KK) beserta dokumen lain yang diperlukan.
- Mengisi dan menyerahkan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05) yang merupakan pernyataan resmi dari pasangan suami istri bahwa pernikahan mereka belum tercatat di instansi yang berwenang.
- Jika pernikahan terjadi di bawah usia yang diperbolehkan oleh hukum, khususnya di bawah usia 19 tahun, harus mengajukan dispensasi dari pengadilan. Apabila sudah mendapatkan dispensasi dari pengadilan, dapat mengajukan pencatatan perkawinan di KUA atau Dinas Dukcapil.
Cara Mengubah Status Perkawinan di KTP dan KK
Masih mengutip laman Dukcapil Kemendagri, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, penduduk yang ingin membangun keluarga baru dan menerbitkan KK baru diminta melampirkan buku nikah/kutipan akta perkawinan/kutipan akta perceraian. Apabila penduduk ingin pisah KK dengan keluarga yang lama perlu ditambahkan fotokopi KK lama.
Kemudian, untuk mengubah status perkawinan pada e-KTP baru, penduduk tidak perlu melakukan perekaman biometrik. Cukup membawa KK yang sudah diubah status perkawinannya, e-KTP lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (dalam hal perkawinan dapat berupa buku nikah atau akta perkawinan)
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu