Status Aktif Anggota DPR Adies Kadir-Uya Kuya Bakal Dipulihkan di Paripurna

3 hours ago 1

Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan status keaktifan anggota DPR Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) akan diumumkan dalam rapat paripurna. Ia menyebut putusan MKD akan dibahas di rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) untuk ditindaklanjuti.

"Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR. Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya, kan ini akan melalui dulu rapim dan Bamus nanti, gitu ya," kata Cucun di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Cucun belum mengetahui kapan paripurna itu dijadwalkan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan lain dan Bamus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya nanti diumumkan dulu di paripurna. Ya belum tahu (kapan paripurna), kan nanti harus rapim dan Bamus jadwal paripurna itu," tambahnya.

Diketahui, MKD DPR memberikan putusan yang berbeda-beda terhadap lima anggota DPR nonaktif tersebut. Untuk Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), MKD memutuskan tidak terbukti melanggar kode etik sehingga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

Adapun tiga anggota lain, yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik. Masing-masing dari mereka dikenai sanksi penonaktifan dengan jangka waktu yang berbeda. Berikut keputusannya:

Nafa Urbach:
1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Meminta teradu II Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya
3. Menyatakan Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

Eko Patrio:
1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Menyatakan Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.

Ahmad Sahroni:
1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Menyatakan Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

(dwr/eva)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |