Sosok Esterina Nuswarjanti, Sang Fasilitator Damai dari Kota Gudeg

2 hours ago 2

Jakarta -

Meski tak banyak tersorot publik, kiprah Esterina Nuswarjanti di dunia Kejaksaan meninggalkan jejak nyata. Lewat pendekatan humanis, ia menjadi sosok sentral dalam penyelesaian 44 perkara dengan restorative justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Lebih dari dua dekade sudah Esterina Nuswarjanti mengabdikan diri sebagai jaksa. Ia kini adalah Jaksa Ahli Madya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan dikenal sebagai jaksa fasilitator restorative justice dengan sederet pencapaian yang gemilang.

Wanita yang lahir di Pemalang, 25 September 1978 itu memulai karirnya dengan mengikuti pendidikan jaksa pada April-Oktober 2004. Setelah lulus, ia lalu ditempatkan di Kejaksaan Negeri Sumba Timur dari Oktober 2004 hingga Juli 2007. Kariernya berlanjut di Kejari Mojokerto (2007-2015), Kejari Bantul (2015-2019), hingga akhirnya bertugas di Kejari Yogyakarta sejak Mei 2019 sampai saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak terbitnya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Esterina mulai memiliki peran penting. Ia menjadi kunci dalam menyelesaikan perkara pidana ringan di luar persidangan dengan prinsip perdamaian dan pemenuhan syarat formil maupun materiil sesuai aturan.

"Harus benar-benar mengenal dulu korbannya gimana, nanti kita baru akan tahu memang rasanya korban itu ada alasan-alasan dia mau memaafkan, dia memang sebenarnya orang baik itu ada sebenarnya. Kadang baru seminggu (korban) masih emosi lah, biasa misalnya seperti itu tapi kalau sudah beberapa minggu atau sudah mau habis biasanya mencair. Biasanya ada yang galau kenapa harus tak laporkan, ada yang gitu. Ada terus minta kita supaya dilakukan RJ itu," ucap Esterina menjelaskan bagaimana mekanisme RJ berjalan.

Esterina Nuswarjanti. (Serly Putri Jumbadi/detikcom)(Foto: Dokumen Kejaksaan Negeri Yogyakarta)

Dalam rentang 4 tahun, ia telah menangani 44 perkara dengan pendekatan restorative justice. Dari jumlah itu, 42 perkara berhasil ia selesaikan melalui jalur perdamaian. Pada periode Januari-Juli 2025 ini saja contohnya, Esterina telah berhasil menyumbang 18 perkara restorative justice yang mana ia berhasil menjalankan rata-rata tiga kasus per bulan. Jumlah tersebut setara dengan 30 persen dari total perkara bulanan yang ditangani Kejari Yogyakarta.

Hal itu menjadi salah satu hal yang mengukuhkan dirinya sebagai pemenang Adhyaksa Awards 2025 kategori Jaksa Penegak Keadilan Restoratif. Penghargaan tersebut merupakan kerjasama antara detikcom bersama Kejaksaan Agung RI untuk para jaksa berprestasi. Esterina menerima penghargaan di Java Ballroom The Westin, Jakarta Selatan, Selasa, (23/9/2025).

Esterina lalu mengenang kasus yang paling membekas bagi dirinya. Ialah perkara Heri Indriyanto, seorang penggali kubur yang hidupnya serba pas-pasan. Pada satu titik tertentu, Heri nekat mencuri motor Grand Astrea keluaran 1993 milik tetangganya.

Bukan untuk dijual mahal, bukan pula untuk bersenang-senang. Heri nekat mencuri dengan niat yang sederhana, uang hasil penjualan motor itu akan dipakai membelikan peralatan sekolah untuk anaknya.

"Pendapatan Heri yang tidak pasti membuatnya terpaksa mencuri motor Grand Astrea keluaran 1993 (ditaksir senilai Rp 2 juta) untuk membelikan peralatan sekolah anaknya," ucapnya.

Lewat proses mediasi yang difasilitasi Esterina, titik damai akhirnya tercapai. Heri mengakui kesalahannya, korban memaafkan, motor dikembalikan dan perkara pun selesai tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

"Kasus ini berakhir damai karena korban telah memaafkan pelaku dan motor langsung dikembalikan ke korban. Karena korban juga merupakan tetangga dari Heri, anak korban juga merupakan teman bermain anak Heri," kata Esterina.

Namun, tak semua perkara berjalan mulus seperti itu. Esterina tahu betul perkara restorative justice hanya bisa berjalan jika korban memberi restu. Begitu juga dukungan dari tokoh masyarakat yang kerap menjadi kunci. Jika salah satu menolak, mediasi tak bisa dipaksakan. Aturan juga jelas, pelaku residivis yang berulang kali melakukan tindak pidana otomatis tidak bisa menikmati proses ini.

Esterina Nuswarjanti. (Serly Putri Jumbadi/detikcom)(Foto: Dokumen Kejaksaan Negeri Yogyakarta)

Selain menangani perkara, Esterina juga membimbing tiga jaksa lain untuk menjadi fasilitator restorative justice. Di bawah bimbingannya, mereka turut berhasil menyelesaikan berbagai perkara dengan pendekatan damai.

"Sampai sekarang itu Bu Ester juga sudah menularkan ke beberapa teman untuk diajak mengerjakan atau menyelesaikan perkara itu tidak semata-mata di meja hijau tapi dengan restorative justice. Jadi sudah ada beberapa jaksa itu yang sudah diperkenalkan, diajak sama Bu Ester untuk belajar mengenai RJ," ujar Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri Yogyakarta Juanita Indah.

Di balik perannya sebagai jaksa, Esterina tetap tampil sederhana. Setiap pagi, ia berangkat ke kantor berboncengan motor bersama sang suami yang juga bertugas di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Dengan kantor yang berdekatan, rutinitas itu menjadi potret keseharian yang hangat di balik kinerja gemilangnya.

Pengabdiannya pun mendapat apresiasi. Pada 2024, Esterina dianugerahi penghargaan sebagai Jaksa Fasilitator Terbaik se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DIY. Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejati DIY saat itu, Ahelya Abustam, menjadi pengakuan atas kiprah panjang yang ia jalani dengan penuh tanggung jawab.

(idn/idn)

Loading...

Adhyaksa Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat jaksa teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |