Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Banten Rendah, KPK Minta Tingkatkan Pengawasan

3 hours ago 1

Jakarta -

Gubernur Banten Andra Soni menggelar rapat koordinasi dengan KPK terkait pemberantasan korupsi pada 2026. Seusai rapat tersebut, Andra mengakui masih lemahnya sosialisasi pencegahan korupsi di kalangan ASN Pemerintah Provinsi Banten.

Rapat koordinasi digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (4/2/2026). Rapat dihadiri oleh Andra Soni, Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Banten, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang.

Gubernur Andra mengatakan pihaknya menerima sejumlah masukan dari KPK terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di Banten. Menurut dia, penting bagi setiap OPD untuk melaksanakan sosialisasi antikorupsi di kalangan internal masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi juga disampaikan sejumlah masukan dan saran yang patut dipertimbangkan, khususnya terkait penguatan sosialisasi pencegahan korupsi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, setiap kepala OPD memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi anti-korupsi di lingkungan kerjanya masing-masing," kata Andra.

Andra juga menyinggung nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Banten yang berada di angka 73,22 atau masuk kategori waspada. Ia menyebutkan Pemprov Banten terus berupaya meningkatkan sosialisasi antikorupsi di wilayahnya.

"Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), justru persepsi internal menunjukkan rendahnya sosialisasi pencegahan korupsi. Hal ini menjadi pekerjaan rumah dan catatan penting bagi kami, yang akan segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret," ujarnya.

Sementara itu, Bahtiar Ujang mengatakan diperlukan upaya perbaikan di Pemprov Banten jika melihat nilai SPI tersebut. Diketahui, kategori terjaga atau zona hijau SPI berada di angka 78.

Ujang menyampaikan sejumlah saran terkait pencegahan korupsi. Menurut dia, sosialisasi tidak cukup hanya sebatas menyampaikan jargon "jangan korupsi".

"Harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Salah satunya dengan penguatan pengawasan melekat di masing-masing OPD. Pengawasan tidak hanya bergantung pada inspektorat, melainkan harus menjadi tanggung jawab setiap OPD secara mandiri," katanya.

KPK juga mendorong adanya penindakan terbatas di internal OPD, mulai teguran, penindakan, hingga usulan pemeriksaan kepada inspektorat.

"Jika ditemukan unsur pidana yang kuat, tentu bisa ditindaklanjuti ke ranah hukum. Mekanisme ini diharapkan dapat menjadi efek jera agar pelanggaran tidak terjadi," ujarnya.

Selain itu, Ujang meminta Pemprov Banten menyusun penilaian indeks integritas secara internal melalui monitoring controlling surveillance for prevention (MCSP). Menurut dia, standar indeks integritas nasional bersifat seragam untuk seluruh daerah.

"Kami mendorong Pemprov Banten untuk menyusun MCSP mandiri yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi faktual daerah. Sebab, indikator MCSP nasional bersifat seragam untuk seluruh daerah, padahal masing-masing wilayah memiliki tantangan yang berbeda," katanya.

(aik/yld)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |