Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

1 hour ago 2
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Yeka diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kepengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka terhadap Yeka ini merupakan hasil pengembangan atas perkara suap hakim kasus Migor yang sebelumnya turut menjerat advokat Marcella Santoso.

"Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta selatan, Senin (25/5/2026) malam.

Syarief menuturkan, sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan serta memeriksa Yeka sebagai saksi.

Syarief menjelaskan kasus ini bermula pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng. Yeka selaku anggota Ombudsman menginisiasi investigasi terkait dugaan mal administrasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, materi laporan tersebut diduga dimanipulasi secara melawan hukum.

"Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor," jelas Syarief.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 itu pun digunakan sebagai alat oleh pihak pengacara korporasi. Seharusnya, LHP tersebut hanya diberikan kepada Kemendag sebagai pihak terlapor. Namun, Yeka diduga membocorkan dokumen tersebut kepada pihak swasta dan tim hukum korporasi.

"LHP tersebut diberikan kepada saudara MS dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk menggugat Kemendag melalui PTUN dan gugatan perdata," tambahnya.

Strategi hukum menggunakan laporan Ombudsman yang telah dimanipulasi ini terbukti berhasil. Putusan PTUN dan perdata tersebut dijadikan bahan pembelaan (pledoi) yang akhirnya membuat hakim menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap tiga korporasi besar.

Terkait itu, penyidik menemukan bukti bahwa Yeka Hendra menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group sebagai imbalan atas manipulasi LHP tersebut. Uang disalurkan melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan jejak.

"Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening orang lain dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkas Syarief.

Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor dan rumah Yeka Hendra Fatika saat dia masih menjadi Komisioner Ombudsman RI pada Senin (9/3/2026). Penggeledahan itu terkait dengan pusaran perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.

Semua bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi yang dijerat Kejagung, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Groupdan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025. Usut punya usut, vonis itu sudah diatur, para tersangka dijerat jaksa mulai hakim hingga pengacara.

Sebab, yang melandasi vonis lepas itu, salah satunya, adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi tersebut. Salah satu senjata yang dipakai ialah rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa terdapat 'maladministrasi' dalam kebijakan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO.

Jaksa menilai ada 'permainan' di balik rekomendasi Ombudsman itu. Hal inilah yang melatari jaksa menggeledah kantor dan rumah salah satu Komisioner Ombudsman RI karena diduga terlibat dalam rangkaian manipulasi tersebut.

"Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (9/3) saat ditanya apakah latar belakang penggeledahan itu terkait rekomendasi Ombudsman saat korporasi itu mengajukan gugatan ke PTUN.

Menurut Anang, perbuatan Komisioner Ombudsman itu patut diduga merintangi penyidikan yang dilakukan jaksa. Sebab, buntutnya perbuatan itu menyebabkan para korporasi itu sempat lolos dari jeratan hukum.

"Dia kena Pasal 21 (UU Tipikor) kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," jelas Anang.

(ond/maa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |