Jakarta -
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan sejumlah poin yang menjadi atensi pemerintah dalam revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri). Dia menekankan bahwa poin utama dalam revisi tersebut adalah penguatan peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
"Ada beberapa ya (atensi pemerintah). Terutama tentang bagaimana institusi Polri harus menjadi polisi rakyat, polisi pelindung rakyat gitu," kata Pras kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Dia menjelaskan substansi dari perubahan regulasi tersebut adalah untuk memastikan Polri dicintai oleh masyarakat melalui fungsi-fungsi pelayanan yang prima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi lebih kepada substansinya di situ, bagaimana memperkuat institusi Polri untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, sebagai pelindung masyarakat, sebagai polisinya rakyat, polisi yang dicintai oleh rakyat," jelasnya.
Selain soal citra dan pelayanan, Pras menyebut RUU Polri juga menitikberatkan pada penanganan kasus-kasus yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional, salah satunya masalah penyelundupan. Dia menilai, penyelundupan bukan perkara sepele karena menyentuh sektor ekonomi riil.
"Masalah penyelundupan itu akan mempengaruhi ekonomi kita. Kalau yang diselundupkan itu adalah barang-barang yang dapat mengganggu sektor ekonomi riil masyarakat gitu," ungkap Pras.
"Misalnya garmen. Kalau kita tidak mampu menangkal adanya penyelundupan, itu akan mengganggu industri garmen kita di dalam negeri," lanjutnya.
Selain itu, poin penting yang menjadi perhatian adalah penegakan hukum terkait narkoba. Menurutnya, praktik peredaran narkoba yang kini semakin canggih, sehingga diperlukan penguatan institusi kepolisian untuk menghadapinya.
"Kemudian narkoba. Kalau kita tidak mampu memberantas narkoba, baik yang masuk, diselundupkan ataupun yang diproduksi dengan sekarang makin canggih modusnya makin modern ya itu akan merusak generasi muda kita ke depan gitu," tegasnya.
Pras berharap secara substansi revisi UU Polri ini dapat menjawab tantangan-tantangan tersebut demi menjaga masa depan bangsa. "Ini lebih ke situ sebenarnya yang kalau secara substansi ya kita kehendaki dari revisi Undang-Undang Kepolisian ini," pungkasnya.
(ond/aud)

















































