Sidang putusan gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji digelar hari ini. Persidangan akan digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Agenda: pembacaan putusan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat detikcom, Rabu (11/3/2026).
Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB. Permohonan praperadilan ini diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa Hukum Yaqut yakin hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan ini. Kubu Yaqut mengatakan keyakinan itu bukanlah sekadar asumsi, melainkan didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para ahli.
"Dalil-dalil yang kami ajukan dalam permohonan telah terbukti dalam persidangan, baik melalui keterangan ahli yang kami hadirkan maupun ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.
Mellisa mengklaim KPK mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan Pasal 55 KUHP lama mengenai delik penyertaan yang sudah digantikan dalam KUHP Baru, yang disebut akan 'disesuaikan'. Dia mengatakan hal itu secara tidak langsung menunjukkan bahwa terdapat kesalahan dalam penerapan ketentuan hukum pidana yang dijadikan dasar dalam penetapan tersangka terhadap Yaqut.
"Dalam proses penetapan tersangka juga ditemukan cacat prosedur yang serius. Pada saat penetapan tersangka dilakukan, surat penetapan tersangka tidak pernah diserahkan kepada Nusyakut," kata Mellisa.
"Yang diberikan hanya sebatas surat pemberitahuan tanpa melampirkan surat penetapan tersangka itu sendiri, padahal secara hukum dokumen yang memiliki kekuatan mengikat adalah surat penetapan tersangka tersebut. Fakta ini bahkan diperkuat oleh keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak KPK sendiri di persidangan," tambahnya.
Dia juga menyoroti ketentuan dalam perubahan Undang-Undang KPK serta KUHAP tentang pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik. Dia menilai penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik yang secara sah dan memiliki kewenangan tersebut.
"Aspek penting lain yang juga terungkap adalah terkait perhitungan kerugian negara. Dalam praktik penegakan hukum, hasil audit kerugian negara seharusnya telah tersedia sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Namun secara faktual, KPK sendiri menyebutkan bahwa laporan hasil audit kerugian negara baru diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2026, yang berarti muncul setelah penetapan tersangka dilakukan," ucapnya.
Keyakinan KPK
KPK yakin gugatan praperadilan Yaqut akan ditolak hakim. KPK mengatakan proses penetapan tersangka Yaqut telah dilakukan sesuai aspek formil dan materil.
"KPK tentu optimis ya dalam sidang praper pada perkara kuota haji karena kami pastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan baik pada aspek formil maupun materiilnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menyebut seluruh keperluan dalam berkas penyidikan sudah dipenuhi. Dia mengatakan penyidik punya cukup bukti untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji.
"Kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penetapan para tersangkanya sudah berdasarkan dengan kecukupan alat bukti," jelas dia.
Budi menjelaskan, dalam kasus korupsi kouta haji yang menjerat Yaqut, kerugian bukan hanya terdapat pada keuangan negara. Pihak yang dirugikan juga berasal dari kalangan jemaah haji yang gagal berangkat karena kebijakan Yaqut.
"Tentu kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini karena kalau kita bicara perkara kuota haji yang sedang ditangani oleh KPK ini dengan sangkaan pasal 2, pasal 3," kata dia.
"Kami melihat konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara tapi juga ada dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para calon jemaah haji," sambungnya.
Kasus Kuota Haji
Sebagai informasi, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu. Saat ini Yaqut belum ditahan.
Yaqut lalu melawan status tersangka itu dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaqut memint hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat penetapan tersangka KPK terhadap dirinya tidak sah.
Tonton juga video "Yaqut Sebut Kasus Korupsi Kuota Haji Sebagai Pelajaran Bagi Pemimpin"
(mib/rfs)

















































