Jakarta -
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang perdana praperadilan Nadiem akan digelar pekan depan.
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/9/2025), gugatan praperadilan Nadiem teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat dalam praperadilan ini yaitu Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan praperadilan didaftarkan hari ini oleh tim kuasa hukum Nadiem. Sidang perdana praperadilan Nadiem digelar Jumat (3/10).
"Jumat, 3 Oktober 2025, agenda sidang pertama," tulis SIPP.
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Laptop
Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut ini kelima tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM);
5. Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM).
(mib/eva)