SHGB-SHM di Pagar Laut Tangerang Diduga Ilegal, Menko AHY Dorong Investigasi

1 week ago 9

Jakarta -

Penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di Tangerang menuai polemik. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong investigasi menyeluruh karena diduga ada penyalahgunaan wewenang.

Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Bidang & Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra. Herzaky mengatakan AHY telah berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam persoalan pagar laut Tangerang.

"Menko AHY sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN. Ini menunjukkan bahwa beliau concern terkait isu ini, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan," kata Herzaky dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AHY, kata Herzaky, menyadari penerbitan SHM dan SHBG di kawasan pagar laut di Tangerang menjadi wewenang dari Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang. Hasil penelusuran sementara sejauh ini diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam terbitnya dua sertifikat di kawasan laut tersebut.

"Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu," jelas Herzaky.

Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan juga mendorong pengecekan Kembali terkait kebijakan pemerintah daerah dalam mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rung (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan Kohod, Tangerang. Padahal bangunan fisik di kawasan tersebut merupakan laut.

"RTRW Prov Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB," tutur Herzaky.

Menurut Herzaky, AHY telah memberikan arahan kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait terbitnya SHM dan SHGB di kawasan tersebut. AHY, kata Herzaky, juga mengingatkan agar hasil investigasi disampaikan secara terbuka kepada publik.

"Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," katanya.

Lebih lanjut, Herzaky mengatakan AHY mendukung penuh pemberian hukuman kepada pihak yang terbukti berperan dalam terbitnya SHM dan SHGB di kawasan laut Tangerang.

"ari kita percayakan kepada Menteri ATR/BPN untuk dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Setelah itu agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut," pungkas Herzaky.

(ygs/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |