Setuju Kampus-Ormas-UMKM Dapat Tambang? Cak Imin: Tergantung Layak-Tidak

1 week ago 13

Jakarta -

Menteri Kordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, buka suara soal Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ada poin krusial mengenai dimungkinkannya Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM), kampus, hingga ormas untuk mengelola tambang. Cak Imin setuju semua dilibatkan dalam mengelola tambang, namun pemberian izin tambang harus tetap dilandasi sikap bijaksana.

"Ya kita sambut baik, kita dorong semua terlibat meskipun semua butuh kearifan. Layak apa tidak, memaksakan diri apa enggak, semua pasti ada kalkulasinya," kata Cak Imin di TMII, Jakarta Timur, Rabu (29/1/2025).

Ketua Umum PKB itu juga mengatakan pemberian izin tambang terhadap UMKM, ormas, dan kampus perlu dilihat kelayakannya. Dia tidak ingin pengelolaan itu dipaksakan kepada pihak yang tidak pas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat tergantung apakah layak atau tidak. Karena jangan sampai menjadi semuanya ikut-ikutan saja," ujarnya.

Maka ia mengingatkan agar pemberian izin tambang tersebut harus mengedepankan kearifan. Hal itu agar tak ada kesenjangan misalnya antar sesama UMKM atau kampus.

"Makanya, semua butuh kearifan. Nanti tanya Pak Bahlil," pungkasnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1). Bob Hasan mengatakan hilirisasi hasil tambang harus dipercepat.

Bob Hasan mempersilakan tenaga ahli (TA) dari Baleg untuk menyampaikan perubahan pasal di RUU tersebut. Dalam presentasi yang dipaparkan terdapat 11 poin menyangkut kebutuhan hukum. Salah satu di antaranya, yakni prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi.

"Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada Ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi," kata TA Baleg DPR RI dalam rapat.

(bel/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |