Serba-serbi Tren Suap Emas: Pernah Diendus PPATK hingga Diungkap KPK

3 hours ago 1
Jakarta -

Praktik suap menggunakan barang kecil bernilai tinggi seperti emas semakin meningkat. Ternyata praktik suap menggunakan emas pernah diendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK sudah mengendus modus tersebut sejak 16 tahun lalu. Pemerintah pun mengantisipasi hal tersebut dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Aturan itu mengatur tentang penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

"Kami sudah menemukan fenomena emas dipakai untuk suap sejak lama. Analisis pertama terkait pembayaran ilegal melalui penggunaan instrumen logam mulia atau emas pernah kami temukan bahkan sebelum tahun 2010," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Sabtu (7/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ivan juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia mengatakan pedagang wajib lapor ke PPATK setiap transaksi di atas Rp 500 juta.

"Setiap pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia wajib melaporkan kepada PPATK transaksi di atas Rp 500 juta," katanya.

Ivan menegaskan PPATK dapat menelusuri suap dengan emas maupun modus apa pun.

"PPATK tetap bisa melakukan penelusuran dengan metode yang kami miliki," ucapnya.


Sementara, Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah menyampaikan meski dapat disamarkan, suap dengan emas bukan berarti bisa lolos dari pemeriksaan PPATK. Pihaknya tetap dapat melakukan pelacakan.

"Kejahatan bisa disamarkan, tetapi aliran uangnya sulit untuk disembunyikan. Di situlah PPATK bekerja," ucap Natsir.

"Suatu saat (emas) kan dicairkan," lanjutnya.

Natsir pun menyampaikan, jangan menganggap jika melakukan suap dengan emas bisa lolos dari pemeriksaan. Menurutnya, seseorang pun melakukan transaksi dengan uang saat membeli emas.

"Benar, jangan anggap suap emas bisa lolos dari PPATK. Prinsipnya, kita mengejar uang hasil kejahatan. Follow the money," katanya.

Tren Suap Pakai Emas

KPK menemukan tren suap emas saat beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). KPK mencatat ada peningkatan suap menggunakan emas.

"Tren yang disampaikan, memang benar apalagi sekarang, tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya menanjak gitu ya," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Dia mengatakan emas merupakan barang yang kecil, tapi bernilai besar. Terlebih harganya yang terus naik bahkan sempat menyentuh Rp 3 juta per gram.

"Kan jadi barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasa adalah barang-barang yang ringkas, barang-barang yang kecil tetapi menilai besar. Ya yang legal, artinya yang legal ya," ujarnya.

Barang bernilai tinggi lain yang kerap digunakan dalam praktik suap ialah mata uang asing. Dia mengatakan KPK beberapa kali menemukan barang bukti emas saat OTT.

"Membawanya mudah, ringkas, diberikannya tidak berat. Begitu pun juga dengan emas, memang betul trennya seperti itu ya tentunya dengan beberapa kali kita melakukan mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas, ya kita juga jadi aware gitu ya seperti itu," sebutnya.

KPK belum akan membuat tim khusus memantau harga emas. KPK bisa bekerja sama dengan pihak lainnya untuk melakukan pemantauan.

"Tapi untuk pembentukan timnya sendiri, pemantauan itu akan mudah kita melihat pergerakan harga emasnya. Kita lebih fokus untuk saat ini, apalagi secara sumber daya manusia, khususnya di dalam Kedeputian Penindakan ini masih kekurangan," ucapnya.

KPK Temukan Emas Saat OTT Bea Cukai

Terbaru, KPK menemukan emas saat OTT di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satu barang buktinya adalah emas seberat 5,3 gram.

Berikut barang bukti yang diamankan KPK:

- Uang tunai dalam bentuk Rp1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
- Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar.

Total, ada enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Berikut identitasnya:

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.

Para pegawai Bea Cukai yang menjadi tersangka diduga menerima suap untuk meloloskan barang-barang impor dari pihak pemberi suap. KPK menyebut praktik suap tersebut menyebabkan barang KW hingga ilegal masuk ke RI.

Tonton juga video "Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 100.000/Gram!"

(dek/dek)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |