Jakarta -
Hari Pabean Internasional (HPI) atau Hari Bea Cukai Internasional (International Customs Day) diperingati setiap tanggal 26 Januari. Hari ini diprakarsai oleh Organisasi Kepabeanan Dunia (World Customs Organization/WCO) sejak tahun 1983.
Hari ini dirayakan oleh semua pejabat dan lembaga kepabeanan (bea cukai) yang bekerja untuk memastikan manajemen perdagangan dunia yang efektif, juga memastikan kelancaran operasi perdagangan melintasi perbatasan internasional dan menempatkan orang-orang di pusat proses transformasi.
Sejarah dan Latar Belakang
Hari Kepabeanan Internasional ini diselenggarakan dalam rangka memperingati sesi perdana Dewan Kerjasama Kepabeanan (Customs Cooperation Council/CCC) diadakan di Brussels, Belgia, pada tanggal 26 Januari 1953. Menurut National Today, sebanyak 17 negara Eropa menghadiri sesi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah beberapa dekade pertumbuhan dan ekspansi di luar Eropa, pada tahun 1994, CCC berganti nama menjadi WCO. Saat ini organisasi bea cukai dari 179 negara menjadi anggota WCO yang memiliki markas besar di Brussel, Belgia. Organisasi ini kemudian menciptakan Hari Pabean Internasional pada tahun 1983.
Sejak awal berdirinya, WCO telah membantu menetapkan standar untuk administrasi kepabeanan yang efisien di seluruh dunia. Mereka telah membantu mengembangkan dan mengimplementasikan berbagai sistem dan prosedur bea cukai yang menjamin keamanannya.
Setiap tahun, Hari Pabean Internasional juga mengikuti tema baru yang berbeda-beda. Tahun ini, seperti dilansir WCO, peringatan Hari Pabean Internasional 2025 mengusung tema "Customs Delivering on its Commitment to Efficiency, Security and Prosperity."
Sebagai informasi, di Indonesia, kepabeanan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006. Bahwa kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu