Pemprov DKI Jakarta menerapkan kerja dari rumah alias work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja yang salah satunya mengatur soal kerja dari rumah.
Dilihat detikcom pada Selasa (7/4/2026), aturan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 yang ditandatangani Pramono. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut SE Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN.
Dalam aturan terbaru, WFH dapat diberlakukan bagi 25-50% pegawai di tiap unit kerja Pemprov DKI. Namun ASN yang berhak WFH harus melalui seleksi sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat bagi ASN yang boleh WFH cukup spesifik. Antara lain tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta wajib memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun.
ASN yang lolos kriteria WFH tetap diwajibkan mengikuti presensi daring melalui aplikasi absensi mobile pada pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB. ASN yang WFH juga harus melaporkan capaian kinerja harian.
Pejabat atasan langsung diminta memverifikasi kehadiran pegawai secara ketat. Namun tidak semua unit kerja Pemprov DKI boleh menerapkan WFH.
Layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, serta layanan perizinan dan kependudukan masuk daftar pengecualian. Para pejabat pimpinan tinggi, camat, dan lurah juga tidak dapat ikut skema WFH.
Kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan SE tersebut setiap bulan melalui tautan yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Evaluasi WFH dilakukan setiap 2 bulan dan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Belia/detikcom)
"Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," demikian tertulis dalam SE tersebut.
Pramono Anung memastikan penerapan WFH bagi ASN berlaku efektif mulai pekan ini. Pramono menegaskan Pemprov DKI telah menyiapkan sistem monitoring khusus untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meski pegawai bekerja dari rumah.
"WFH ini sudah saya tandatangani SE Gubernur-nya. Masing-masing OPD bisa menerapkan 25 sampai 50 persen pegawainya untuk WFH. Dan mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan," kata Pramono dalam doorstop di Balai Kota, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan pengawasan WFH tidak boleh longgar. Menurutnya, teknologi yang sedang disiapkan Pemprov akan memastikan ASN tetap produktif meski tidak bekerja dari kantor.
"Produktivitasnya harus tetap terjaga dengan baik," ucapnya.
Lihat juga Video: ASN Jakarta WFH Tiap Jumat, Pramono Minta Sektor Ini Tetap Masuk
(isa/isa)

















































